Pahami Hak Cipta, Jualan Online Jadi Tenang

Selasa, 23 November 2021 - 16:45 WIB
loading...
Pahami Hak Cipta, Jualan Online Jadi Tenang
Konsistensi Blibli dalam memberikan jaminan produk orisinal serta mendorong para mitra seller untuk tidak melakukan pelanggaran HKI dan bersama-sama menghentikan peredaran barang palsu. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) masih marak terjadi di Indonesia, data Mahkamah Agung mencatat ada 126.675 kasus sengketa merek pelanggaran terkait HKI sepanjang 2020. Hal ini disebabkan masih minimnya kesadaran akan HKI di Tanah Air, termasuk di kalangan UMKM.

Blibli sebagai e-commerce lokal terdepan yang mengutamakan kepuasan pelanggan berkomitmen untuk mendukung setiap kebijakan terkait perlindungan dan penegakan hukum atas HKI.



Hal tersebut diwujudkan dengan terus mengedepankan konsistensi Blibli dalam memberikan jaminan produk orisinal serta mendorong para mitra seller untuk tidak melakukan pelanggaran HKI dan bersama-sama menghentikan peredaran barang palsu.

“Blibli berkomitmen untuk terus memastikan kewajiban mitra seller dalam memastikan keaslian juga kredibilitas produk yang dijual diterapkan secara konsisten. Karena kami percaya dengan menghadirkan kurasi yang didukung dengan aturan serta pengawasan kuat, maka ekosistem HKI yang kuat senantiasa tercipta hingga pada akhirnya mampu menjaga kualitas kenyamanan dan kepuasan pelanggan.,” ujar SVP Commercial Analytics Blibli, Restu Kresnadi.

Memahami potensi e-commerce bagi UMKM dalam menumbuhkan bisnis, Blibli sebagai salah satu e-commerce terbesar di Indonesia berkomitmen untuk membantu UMKM mengoptimalkan bisnisnya secara online. Salah satunya melalui peningkatan literasi seller dalam memastikan kualitas dan orisinalitas produk.

“Menanggapi hal ini, Blibli memastikan perlindungan HKI dalam Perjanjian Kerjasama Seller. Blibli pun terus mengimbau kepada seluruh seller untuk hanya memasarkan dan menjual produk asli dan legal sesuai regulasi serta tidak melanggar HKI milik pihak lain, salah satunya dengan menyediakan pusat informasi bagi para seller di situs resmi Blibli,” tegas Restu.

Dalam merangkul para seller untuk mematuhi HKI, Blibli terus memberikan edukasi dan mendorong para seller, khususnya UMKM, untuk menggunakan jasa pendaftaran merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Blibli pun bertindak tegas terhadap para seller pelanggar HKI dengan menjatuhkan hukuman seperti penalti yang mempengaruhi reputasi seller, take down dan suspend produk, hingga tutup akun seller secara permanen.

Blibli turut menyediakan mekanisme pengaduan bagi regulator, pemilik merek, maupun pelanggan atau masyarakat dalam melakukan verifikasi seller yang terindikasi melanggar HKI. Deklarasi komitmen serta dukungan perlindungan dan penegakan hukum HKI.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4555 seconds (0.1#10.140)