Menko Airlangga: LPI Tetap Jalan, Diatur dalam PP Sebelum Putusan MK

Senin, 29 November 2021 - 15:49 WIB
loading...
Menko Airlangga: LPI...
Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) dipastikan oleh Menko Airlangga akan tetap beroperasi seperti normal pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) dipastikan oleh pemerintah akan tetap beroperasi seperti normal pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang atau UU Cipta Kerja .

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah melanjutkan operasionalisasi UU Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah. Hal ini mencakup operasional LPI atau INA.

"Pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus dalam rangka pengelolaan investasi telah diatur dalam PP yang telah ditetapkan sebelum ada putusan MK," ungkap Menko Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (29/11/2021).



Diterangkan juga untuk modal LPI, pemerintah telah memberikan Penyetaraan Modal Negara (PMN) dalam bentuk tunai sebesar Rp 30 triliun dan PMN dalam pengalihan saham negara sebesar Rp 45 triliun.

Dia menambahkan, peraturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus dalam rangka pengelolaan investasi telah diatur dalam PP yang telah ditetapkan sebelum adanya putusan MK.

Dengan demikian, operasional LPI akan tetap berjalan. Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.



Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah taat hukum dan segera merevisi UU Cipta Kerja sebelum tenggat waktu yang diberikan MK yakni selama dua tahun. Mengacu pada putusan MK tersebut, ia menyatakan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.

Jokowi menilai, dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU tersebut dan aturan turunannya sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Indonesia Tak Akan Balas...
Indonesia Tak Akan Balas Tarif Impor Baru AS, Menko Airlangga Pilih Jalur Diplomasi
Kena Tarif Impor 32%,...
Kena Tarif Impor 32%, Indonesia Terus Berkomunikasi Intensif dan Melobi Amerika Serikat
Tarif Trump 32 Persen...
Tarif Trump 32 Persen Ancam Ekspor Indonesia, Ini Langkah Mitigasi Pemerintah
Doa Menko Airlangga...
Doa Menko Airlangga untuk Keberkahan Bangsa di Momen Idulfitri
Kurs Rupiah Ambruk ke...
Kurs Rupiah Ambruk ke Rp16.622/USD, Respons Airlangga Biasa Aja
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Menko Airlangga dan...
Menko Airlangga dan Luhut Samakan Jurus demi Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Ini Hasilnya
Bertemu Sekjen OECD,...
Bertemu Sekjen OECD, Menko Airlangga Paparkan Perkembangan Aksesi Indonesia
Memacu Konsumsi Masyarakat...
Memacu Konsumsi Masyarakat saat Ramadan lewat Program Diskon Belanja
Rekomendasi
6 Drama Korea Komedi...
6 Drama Korea Komedi Romantis dengan Rating Tinggi, Bikin Baper dan Ngakak
Kelola 71 Dapur MBG,...
Kelola 71 Dapur MBG, TNI AD Pastikan Masih Beroperasi Normal
6 Kajati Dimutasi, Mantan...
6 Kajati Dimutasi, Mantan Dirdik Jampidsus Jabat Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Timur
Berita Terkini
Kabar Terbaru Nasib...
Kabar Terbaru Nasib Korban PHK Sritex, Ini Kata Menaker
6 jam yang lalu
Anwar Ibrahim: Malaysia...
Anwar Ibrahim: Malaysia Berdiri Bersama China di Tengah Ancaman Tarif AS
6 jam yang lalu
Rokok Ilegal Bukan Persoalan...
Rokok Ilegal Bukan Persoalan Sepele, Potensi Kerugian Negara hingga Rp97 Triliun
7 jam yang lalu
Populix Raih Pendanaan...
Populix Raih Pendanaan Seri B Senilai Rp72 Miliar
7 jam yang lalu
Perang Dagang Kian Sengit,...
Perang Dagang Kian Sengit, AS Siap Tampar China dengan Tarif 245%
8 jam yang lalu
Setiba dari Yordania,...
Setiba dari Yordania, Mentan Langsung Sidak Bulog dan PIHC
9 jam yang lalu
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved