Menko Airlangga: LPI Tetap Jalan, Diatur dalam PP Sebelum Putusan MK
Senin, 29 November 2021 - 15:49 WIB
loading...
Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) dipastikan oleh Menko Airlangga akan tetap beroperasi seperti normal pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) dipastikan oleh pemerintah akan tetap beroperasi seperti normal pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang atau UU Cipta Kerja .
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah melanjutkan operasionalisasi UU Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah. Hal ini mencakup operasional LPI atau INA.
"Pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus dalam rangka pengelolaan investasi telah diatur dalam PP yang telah ditetapkan sebelum ada putusan MK," ungkap Menko Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (29/11/2021).
Baca Juga: Pengusaha Berharap Polemik UU Cipta Kerja Bisa Selesai Tahun Depan
Diterangkan juga untuk modal LPI, pemerintah telah memberikan Penyetaraan Modal Negara (PMN) dalam bentuk tunai sebesar Rp 30 triliun dan PMN dalam pengalihan saham negara sebesar Rp 45 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah melanjutkan operasionalisasi UU Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah. Hal ini mencakup operasional LPI atau INA.
"Pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus dalam rangka pengelolaan investasi telah diatur dalam PP yang telah ditetapkan sebelum ada putusan MK," ungkap Menko Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (29/11/2021).
Baca Juga: Pengusaha Berharap Polemik UU Cipta Kerja Bisa Selesai Tahun Depan
Diterangkan juga untuk modal LPI, pemerintah telah memberikan Penyetaraan Modal Negara (PMN) dalam bentuk tunai sebesar Rp 30 triliun dan PMN dalam pengalihan saham negara sebesar Rp 45 triliun.
Lihat Juga :