Menko Airlangga: LPI Tetap Jalan, Diatur dalam PP Sebelum Putusan MK

Senin, 29 November 2021 - 15:49 WIB
loading...
Menko Airlangga: LPI Tetap Jalan, Diatur dalam PP Sebelum Putusan MK
Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) dipastikan oleh Menko Airlangga akan tetap beroperasi seperti normal pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) dipastikan oleh pemerintah akan tetap beroperasi seperti normal pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang atau UU Cipta Kerja .

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah melanjutkan operasionalisasi UU Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah. Hal ini mencakup operasional LPI atau INA.

"Pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus dalam rangka pengelolaan investasi telah diatur dalam PP yang telah ditetapkan sebelum ada putusan MK," ungkap Menko Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (29/11/2021).



Diterangkan juga untuk modal LPI, pemerintah telah memberikan Penyetaraan Modal Negara (PMN) dalam bentuk tunai sebesar Rp 30 triliun dan PMN dalam pengalihan saham negara sebesar Rp 45 triliun.

Dia menambahkan, peraturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus dalam rangka pengelolaan investasi telah diatur dalam PP yang telah ditetapkan sebelum adanya putusan MK.

Dengan demikian, operasional LPI akan tetap berjalan. Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.



Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah taat hukum dan segera merevisi UU Cipta Kerja sebelum tenggat waktu yang diberikan MK yakni selama dua tahun. Mengacu pada putusan MK tersebut, ia menyatakan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.

Jokowi menilai, dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU tersebut dan aturan turunannya sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1997 seconds (0.1#10.140)