Pengusaha Berharap Polemik UU Cipta Kerja Bisa Selesai Tahun Depan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengusaha menilai keputusan Makamah Konstitusi (MK) yang meminta merevisi UU Cipta Kerja tidak akan mempengaruhi iklim investasi . Meski begitu Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta mengantisipasi, pelayanan bisa tersendat akibat turunan UU Cipta Kerja belum bisa terbit.
"Keputusan MK tidak begitu berpengaruh terhadap iklim usaha dan investasi karena putusan tersebut mengamanatkan UU Cipta Kerja tetap berlaku termasuk aturan turunannya," kata Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang dalam live IDX Channel di Jakarta (29/11/2021).
Kendati tidak berpengaruh, aturan turunan yang belum terbit bisa saja menghambat. Karena MK tidak mengizinkan adanya penerbitan sebelum UU Cipta Kerja yang inkonstitusional itu diperbaiki. Untuk itu dia meminta pemerintah dan DPR mencari solusinya.
"Kami berharap aturan turunan yang belum sempat terbit, namun sangat strategis bagi dunia usaha akan dapat dicarikan solusinya atau disiasati sehingga tidak menghambat pelayanan kepada dunia usaha dan investasi sebagaimana tujuan UU Cipta Kerja," tutur Sarman.
Adapun MK pada Kamis (26/11/2021), telah memutuskan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) bila tidak diperbaiki dalam dua tahun. "Kalau bisa lebih cepat harapan kami pertengahan tahun depan sudah rampung," ujarnya
Sampai saat ini, pemerintah sudah mengeluarkan 45 Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja. Aturan tersebut mengatur secara teknis kemudahan berusaha, perpajakan, pemberdayaan koperasi dan UMKM, dan lain-lain.
"Keputusan MK tidak begitu berpengaruh terhadap iklim usaha dan investasi karena putusan tersebut mengamanatkan UU Cipta Kerja tetap berlaku termasuk aturan turunannya," kata Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang dalam live IDX Channel di Jakarta (29/11/2021).
Kendati tidak berpengaruh, aturan turunan yang belum terbit bisa saja menghambat. Karena MK tidak mengizinkan adanya penerbitan sebelum UU Cipta Kerja yang inkonstitusional itu diperbaiki. Untuk itu dia meminta pemerintah dan DPR mencari solusinya.
"Kami berharap aturan turunan yang belum sempat terbit, namun sangat strategis bagi dunia usaha akan dapat dicarikan solusinya atau disiasati sehingga tidak menghambat pelayanan kepada dunia usaha dan investasi sebagaimana tujuan UU Cipta Kerja," tutur Sarman.
Adapun MK pada Kamis (26/11/2021), telah memutuskan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) bila tidak diperbaiki dalam dua tahun. "Kalau bisa lebih cepat harapan kami pertengahan tahun depan sudah rampung," ujarnya
Sampai saat ini, pemerintah sudah mengeluarkan 45 Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja. Aturan tersebut mengatur secara teknis kemudahan berusaha, perpajakan, pemberdayaan koperasi dan UMKM, dan lain-lain.
(akr)