Pengusaha Berharap Polemik UU Cipta Kerja Bisa Selesai Tahun Depan
Senin, 29 November 2021 - 15:30 WIB
loading...
Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta berharap revisi UU Cipta Kerja bia selesai hanya dalam kurun waktu satu tahun sehingga tidak akan mempengaruhi iklim investasi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pengusaha menilai keputusan Makamah Konstitusi (MK) yang meminta merevisi UU Cipta Kerja tidak akan mempengaruhi iklim investasi . Meski begitu Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta mengantisipasi, pelayanan bisa tersendat akibat turunan UU Cipta Kerja belum bisa terbit.
"Keputusan MK tidak begitu berpengaruh terhadap iklim usaha dan investasi karena putusan tersebut mengamanatkan UU Cipta Kerja tetap berlaku termasuk aturan turunannya," kata Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang dalam live IDX Channel di Jakarta (29/11/2021).
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut UU Cipta Kerja Tetap Berlaku
Kendati tidak berpengaruh, aturan turunan yang belum terbit bisa saja menghambat. Karena MK tidak mengizinkan adanya penerbitan sebelum UU Cipta Kerja yang inkonstitusional itu diperbaiki. Untuk itu dia meminta pemerintah dan DPR mencari solusinya.
"Kami berharap aturan turunan yang belum sempat terbit, namun sangat strategis bagi dunia usaha akan dapat dicarikan solusinya atau disiasati sehingga tidak menghambat pelayanan kepada dunia usaha dan investasi sebagaimana tujuan UU Cipta Kerja," tutur Sarman.
"Keputusan MK tidak begitu berpengaruh terhadap iklim usaha dan investasi karena putusan tersebut mengamanatkan UU Cipta Kerja tetap berlaku termasuk aturan turunannya," kata Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang dalam live IDX Channel di Jakarta (29/11/2021).
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut UU Cipta Kerja Tetap Berlaku
Kendati tidak berpengaruh, aturan turunan yang belum terbit bisa saja menghambat. Karena MK tidak mengizinkan adanya penerbitan sebelum UU Cipta Kerja yang inkonstitusional itu diperbaiki. Untuk itu dia meminta pemerintah dan DPR mencari solusinya.
"Kami berharap aturan turunan yang belum sempat terbit, namun sangat strategis bagi dunia usaha akan dapat dicarikan solusinya atau disiasati sehingga tidak menghambat pelayanan kepada dunia usaha dan investasi sebagaimana tujuan UU Cipta Kerja," tutur Sarman.
Lihat Juga :