Menko Airlangga: LPI Tetap Jalan, Diatur dalam PP Sebelum Putusan MK
Senin, 29 November 2021 - 15:49 WIB
loading...
A
A
A
Dia menambahkan, peraturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus dalam rangka pengelolaan investasi telah diatur dalam PP yang telah ditetapkan sebelum adanya putusan MK.
Dengan demikian, operasional LPI akan tetap berjalan. Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Baca Juga: MK Perintahkan Revisi UU Cipta Kerja, Jokowi Tenangkan Investor
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah taat hukum dan segera merevisi UU Cipta Kerja sebelum tenggat waktu yang diberikan MK yakni selama dua tahun. Mengacu pada putusan MK tersebut, ia menyatakan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.
Jokowi menilai, dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU tersebut dan aturan turunannya sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.
Dengan demikian, operasional LPI akan tetap berjalan. Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Baca Juga: MK Perintahkan Revisi UU Cipta Kerja, Jokowi Tenangkan Investor
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah taat hukum dan segera merevisi UU Cipta Kerja sebelum tenggat waktu yang diberikan MK yakni selama dua tahun. Mengacu pada putusan MK tersebut, ia menyatakan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.
Jokowi menilai, dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU tersebut dan aturan turunannya sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.
(akr)
Lihat Juga :