Gelar Munas XIII, AKLI Siap Hadapi Dinamika Usaha dan Regulasi
Selasa, 30 November 2021 - 15:34 WIB
loading...
Suasana Munas XIII AKLI di Mataram, Lombok, NTB pada 24-25 November 2021. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Musyawarah Nasional Khusus (Munassus) dan Musyawarah Nasional (Munas) XIII Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengukuhkan Puji Muhardi sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AKLI periode 2021-2026.
Puji Muhardi sebelumnya merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AKLI DKI Jakarta dan Tangerang selama 2 periode, yaitu 2013-2016 dan periode 2016-2021. Selain mengukuhkan kepengurusan baru, Munas XIII AKLI juga mengusung tema "Reposisi AKLI Menghadapi Perkembangan Regulasi dan Pengembangan Usaha Ketenagalistrikan ". Tema tersebut diusung seiring perubahan regulasi serta perkembangan usaha di sektor ketenagalistrikan.
Baca Juga: PMN PLN Cair Rp5 T, Fokus Bangun Infrastruktur Ketenagalistrikan 5 Destinasi Pariwisata
Sejak lahirnya UU No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi, penentuan klasifikasi, kualifikasi, dan sertifikasi ketenagalistrikan yang semula berada di bawah koordinasi Kementerian ESDM, kemudian di serahkan ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR. Hal ini berjalan hampir 15 Tahun.
Dengan lahirnya UU No. 30/ 2009 tentang Ketenagalistrikan dan PP No. 62/2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Ketenagalistrikan disebutkan bahwa usaha jasa penunjang ketenagalistrikan dilaksanakan oleh badan usaha berbadan hukum, meliputi BUMN, BUMD, swasta, dan koperasi. Listrik yang awalnya hanya satu bidang kelistrikan selanjutnya sesuai dengan UU No 30/2009, dikelompokan menjadi 4 bidang, yaitu pembangkit, transmisi, distribusi, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik (IPTL).
"Tema tersebut diambil agar AKLI ke depan tetap mampu menyesuaikan dengan perkembangan regulasi yang ada," ujar Puji Muhardi dalam siaran pers yang diterima, Selasa (30/11/2021).
Puji Muhardi sebelumnya merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AKLI DKI Jakarta dan Tangerang selama 2 periode, yaitu 2013-2016 dan periode 2016-2021. Selain mengukuhkan kepengurusan baru, Munas XIII AKLI juga mengusung tema "Reposisi AKLI Menghadapi Perkembangan Regulasi dan Pengembangan Usaha Ketenagalistrikan ". Tema tersebut diusung seiring perubahan regulasi serta perkembangan usaha di sektor ketenagalistrikan.
Baca Juga: PMN PLN Cair Rp5 T, Fokus Bangun Infrastruktur Ketenagalistrikan 5 Destinasi Pariwisata
Sejak lahirnya UU No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi, penentuan klasifikasi, kualifikasi, dan sertifikasi ketenagalistrikan yang semula berada di bawah koordinasi Kementerian ESDM, kemudian di serahkan ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR. Hal ini berjalan hampir 15 Tahun.
Dengan lahirnya UU No. 30/ 2009 tentang Ketenagalistrikan dan PP No. 62/2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Ketenagalistrikan disebutkan bahwa usaha jasa penunjang ketenagalistrikan dilaksanakan oleh badan usaha berbadan hukum, meliputi BUMN, BUMD, swasta, dan koperasi. Listrik yang awalnya hanya satu bidang kelistrikan selanjutnya sesuai dengan UU No 30/2009, dikelompokan menjadi 4 bidang, yaitu pembangkit, transmisi, distribusi, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik (IPTL).
"Tema tersebut diambil agar AKLI ke depan tetap mampu menyesuaikan dengan perkembangan regulasi yang ada," ujar Puji Muhardi dalam siaran pers yang diterima, Selasa (30/11/2021).
Lihat Juga :