Terdampak Covid-19, Penyewa Tenant di Bandara Halim Minta Keringanan Sewa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah pengusaha yang menyewa tenant di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur mengeluhkan kebijakan harus membayar biaya sewa secara penuh saat pandemi Covid-19. Salah satu supervisor tenant di Bandara Halim Perdanakusuma berinisial JIC menerangkan, pemasukan usaha restorannya anjlok seiring menurunnya jumlah keberangkatan penumpang di Bandara.
"Jujur kecewa dengan sikap pengelola karena kebijakan bayar sewa yang diterapkan memberatkan, terlebih lagi sedikit sekali pengunjung di bandara saat ini," kata JIC saat ditemui Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020).
Mulai April 2020, PT Angkasa Pura 2 memang memberi keringanan berupa penghapusan biaya konsesi (bagi hasil pendapatan). Namun mereka tetap membayar biaya sewa secara penuh, hal ini memberatkan pengusaha karena pengunjung yang datang kian berkurang.
"Setiap bulan kami harus bayar sewa ditambah konsesi bagi hasil sebanyak 15-17 persen dari pendapatan. Bagaimana cara bayarnya kalau pembelinya saja enggak ada?" ujarnya.
JIC menuturkan biaya sewa yang dibayarnya per bulan berkisar Rp50-80 juta, besaran tergantung dari luasnya tenant yang disewa. Para penyewa tenant sudah berupaya meminta keringanan kepada PT Angkasa Pura 2 secara resmi, namun upaya mereka urung direspons.
"Kami sudah mengirimkan surat permohanan peringanan biaya sewa kepada pengelola tanggal 16 Maret kemarin. Namun belum ada jawaban sampai sekarang," tuturnya.
JIC berharap bisa mendapatkan keringanan biaya sewa ke penyewa tenant agar tak harus membayar penuh. Dari 80 tenant yang beroperasi di Bandara Halim Perdanakusuma, kini hanya 30 yang beroperasi walau pemasukannya anjlok.
"Normalnya di Bandara Halim ada 18 ribu penumpang per harinya, sekarang hanya sekitar 2 ribu penumpang. Itu pun banyak yang cancel penerbangan. Bagaimana kami bisa bayar sewa penuh?" lanjut JIC
"Jujur kecewa dengan sikap pengelola karena kebijakan bayar sewa yang diterapkan memberatkan, terlebih lagi sedikit sekali pengunjung di bandara saat ini," kata JIC saat ditemui Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020).
Mulai April 2020, PT Angkasa Pura 2 memang memberi keringanan berupa penghapusan biaya konsesi (bagi hasil pendapatan). Namun mereka tetap membayar biaya sewa secara penuh, hal ini memberatkan pengusaha karena pengunjung yang datang kian berkurang.
"Setiap bulan kami harus bayar sewa ditambah konsesi bagi hasil sebanyak 15-17 persen dari pendapatan. Bagaimana cara bayarnya kalau pembelinya saja enggak ada?" ujarnya.
JIC menuturkan biaya sewa yang dibayarnya per bulan berkisar Rp50-80 juta, besaran tergantung dari luasnya tenant yang disewa. Para penyewa tenant sudah berupaya meminta keringanan kepada PT Angkasa Pura 2 secara resmi, namun upaya mereka urung direspons.
"Kami sudah mengirimkan surat permohanan peringanan biaya sewa kepada pengelola tanggal 16 Maret kemarin. Namun belum ada jawaban sampai sekarang," tuturnya.
JIC berharap bisa mendapatkan keringanan biaya sewa ke penyewa tenant agar tak harus membayar penuh. Dari 80 tenant yang beroperasi di Bandara Halim Perdanakusuma, kini hanya 30 yang beroperasi walau pemasukannya anjlok.
"Normalnya di Bandara Halim ada 18 ribu penumpang per harinya, sekarang hanya sekitar 2 ribu penumpang. Itu pun banyak yang cancel penerbangan. Bagaimana kami bisa bayar sewa penuh?" lanjut JIC
(akr)