Desak Pencopotan Sri Mulyani, Berapa Sebenarnya Anggaran MPR?

Rabu, 01 Desember 2021 - 18:02 WIB
loading...
Desak Pencopotan Sri...
Sidang paripurna MPR yang digelar pada 2019. Foto/Yulianto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kehebohan terjadi antara pemimpin Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad mendesak agar Menteri Keuangan Sri Mulyani dicopot dari jabatannya lantaran terus memotong anggaran MPR dan kerap membatalkan rapat.



Namun, seolah meralat pernyataan tersebut, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjelaskan pemimpin MPR dalam rapat pimpinan MPR meminta Sri Mulyani untuk menghargai hubungan antar-lembaga tinggi negara. Sebabnya, Sri Mulyani beberapa kali tidak datang memenuhi undangan rapat tanpa adanya alasan yang jelas.

Kisruh ini berkaitan dengan anggaran MPR yang jumlahnya disebutkan terus menurun. Lantas, berapa sebenarnya anggaran MPR dari tahun ke tahun?

Mengutip Buku III Himpunan RKA/KL Tahun Anggaran 2021, Rabu (1/12/2021), dari tahun 2016 sampai 2020, anggaran MPR sebenarnya mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 0,9%.

"Peningkatan signifikan terjadi pada tahun 2018 ketika MPR mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp1.040,2 miliar," demikian tulis buku tersebut.



Kemudian, pada tahun 2020, karena adanya pandemi Covid-19, anggaran MPR memang turun lantaran terkena refocusing dan atau realokasi sebagai bentuk burden sharing. Dikutip dari laman resmi mpr.go.id, Ketua MPR menyebutkan anggaran MPR tahun 2020 turun dari Rp603,67 miliar menjadi Rp576,12 miliar.

Di Buku III Himpunan RKA/KL tertulis, pada tahun 2021 anggaran MPR tercatat mencapai Rp750,9 miliar yang bersumber dari rupiah murni. Dari total anggaran tersebut, 15,9% digunakan untuk belanja pegawai, 83,5% digunakan untuk belanja barang, dan 0,5% untuk belanja modal.

Sementara dalam APBN Tahun Anggaran 2022, alokasi anggaran MPR kembali turun menjadi Rp695,7 miliar. Untuk tahun 2022 ini, alokasi anggaran MPR digunakan untuk program penyelenggaraan lembaga legislatif dan alat kelengkapan sebesar Rp445,4 miliar.



Selain itu, Rp250,3 miliar digunakan untuk membiayai gaji, tunjangan, dan operasional pimpinan MPR, honorarium staf khusus pimpinan, tenaga ahli pimpinan dan fraksi atau kelompok, serta keperluan publikasi dan peliputan dan beragam kegiatan teknis dan administrasi Sekjen MPR.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1343 seconds (0.1#10.140)