Catat! Karantina Luar Negeri Bagi WNA dan WNI Diperpanjang Jadi 10 Hari

Kamis, 02 Desember 2021 - 08:34 WIB
loading...
Catat! Karantina Luar Negeri Bagi WNA dan WNI Diperpanjang Jadi 10 Hari
Aturan terbaru menyatakan masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan luar negeri ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya selama tujuh hari. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Aturan terbaru menyatakan masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan luar negeri ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya selama tujuh hari. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan .

Aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang datang dari negara-negara di luar 11 negara yang telah dilarang masuk ke Indonesia.



Langkah itu diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku mulai 3 Desember 2021.

"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," kata Luhut, lewat keterangan tertulis sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (1/12/2021).

Adapun sebelumnya pemerintah telah menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari 11 negara. Rinciannya yakni, tiga negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron, yakni Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.

Kemudian, delapan negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron secara signifikan, yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.



Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang diterbitkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Akan tetapi, aturan yang sama juga menjelaskan pengecualian terhadap pelarangan sementara WNA masuk ke wilayah Indonesia dan kewajiban karantina. Kriteria WNA yang dikecualikan salah satunya yakni bagi delegasi negara-negara G20. Mereka pun harus menjalani karantina selama 14 hari.

SE tersebut awalnya juga mengatur masa karantina selama 7x24 jam atau tujuh hari bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1952 seconds (0.1#10.140)