Catat! Karantina Luar Negeri Bagi WNA dan WNI Diperpanjang Jadi 10 Hari
Kamis, 02 Desember 2021 - 08:34 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Turis Asing di RI Cuma Rogoh Rp1,7 Juta/Malam, Luhut: Kalah dari Malaysia
Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang diterbitkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Akan tetapi, aturan yang sama juga menjelaskan pengecualian terhadap pelarangan sementara WNA masuk ke wilayah Indonesia dan kewajiban karantina. Kriteria WNA yang dikecualikan salah satunya yakni bagi delegasi negara-negara G20. Mereka pun harus menjalani karantina selama 14 hari.
SE tersebut awalnya juga mengatur masa karantina selama 7x24 jam atau tujuh hari bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang diterbitkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Akan tetapi, aturan yang sama juga menjelaskan pengecualian terhadap pelarangan sementara WNA masuk ke wilayah Indonesia dan kewajiban karantina. Kriteria WNA yang dikecualikan salah satunya yakni bagi delegasi negara-negara G20. Mereka pun harus menjalani karantina selama 14 hari.
SE tersebut awalnya juga mengatur masa karantina selama 7x24 jam atau tujuh hari bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia.
(akr)
Lihat Juga :