Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Erick Thohir Sebut 2 Dampaknya bagi BUMN
Kamis, 02 Desember 2021 - 16:10 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, inbreng saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ke lembaga pengelola investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) senilai Rp45 triliun.
Baca juga: Soal Putusan MK Revisi UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Masyarakat Jangan Khawatir
Meski menyebut ada dampaknya, Erick enggan merinci dampak dimaksud. Dia juga memastikan transaksi antara kedua bank Himbara dan INA tetap berjalan. Untuk memastikan proses inbreng berjalan baik, Kementerian BUMN telah berkoordinasi dengan presiden Joko Widodo dan sejumlah kementerian/lembaga terkait.
Di sisi pelaksanaan payung hukum atau regulasi INA, pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), hingga kementerian terkait pun tengah melakukan koordinasi secara intensif. “Jadi payung hukum sudah jalan. Hanya untuk inbreng, kita mesti mengeluarkan surat tambahan, bukan berarti stop,” tandasnya.
Baca juga: Soal Putusan MK Revisi UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Masyarakat Jangan Khawatir
Meski menyebut ada dampaknya, Erick enggan merinci dampak dimaksud. Dia juga memastikan transaksi antara kedua bank Himbara dan INA tetap berjalan. Untuk memastikan proses inbreng berjalan baik, Kementerian BUMN telah berkoordinasi dengan presiden Joko Widodo dan sejumlah kementerian/lembaga terkait.
Di sisi pelaksanaan payung hukum atau regulasi INA, pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), hingga kementerian terkait pun tengah melakukan koordinasi secara intensif. “Jadi payung hukum sudah jalan. Hanya untuk inbreng, kita mesti mengeluarkan surat tambahan, bukan berarti stop,” tandasnya.
(ind)
Lihat Juga :