Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Erick Thohir Sebut 2 Dampaknya bagi BUMN

Kamis, 02 Desember 2021 - 16:10 WIB
loading...
Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Erick Thohir Sebut 2 Dampaknya bagi BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto/Dok MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir mengakui putusan judicial review Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) berdampak pada perusahaan pelat merah kendati tidak signifikan.

Menurut Erick, ada dua dampak yang diterima BUMN atas putusan judicial review UU Omnibus Law yang sudah diputuskan lembaga peradilan tinggi negara tersebut beberapa waktu yang lalu. "Dampak UU Cipta Kerja ke BUMN sangat minim," ungkapnya dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (2/12/2021).



Dia menyebutkan dampak pertama pada riset atau penelitian. Berdasarkan, Pasal 66 UU Cipta Kerja, perseroan negara dapat melakukan riset dan inovasi nasional berdasarkan penugasan pemerintah. Akibat putusan judicial review MK, tugas tersebut ditangguhkan sementara waktu.

Meski begitu, penangguhan amanah Pasal 66 UU Cipta Kerja tak lantas memberhentikan seluruh aktivitas riset yang dilakukan BUMN sebelumnya. Perusahaan tetap menjalankan riset dan penelitian yang sudah dilakukan sejak 1,5 tahun terakhir.

Kedua, inbreng saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ke lembaga pengelola investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) senilai Rp45 triliun.



Meski menyebut ada dampaknya, Erick enggan merinci dampak dimaksud. Dia juga memastikan transaksi antara kedua bank Himbara dan INA tetap berjalan. Untuk memastikan proses inbreng berjalan baik, Kementerian BUMN telah berkoordinasi dengan presiden Joko Widodo dan sejumlah kementerian/lembaga terkait.

Di sisi pelaksanaan payung hukum atau regulasi INA, pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), hingga kementerian terkait pun tengah melakukan koordinasi secara intensif. “Jadi payung hukum sudah jalan. Hanya untuk inbreng, kita mesti mengeluarkan surat tambahan, bukan berarti stop,” tandasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.4002 seconds (0.1#10.140)