LPS Siapkan Program Edukasi untuk Investor Pemula

Jum'at, 03 Desember 2021 - 10:15 WIB
loading...
LPS Siapkan Program Edukasi untuk Investor Pemula
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Literasi menjadi kunci dalam berinvestasi . Sayangnya, tren berinvestasi yang belakangan marak dilakukan anak muda tak diiringi oleh pengetahuan yang cukup. Tak heran, banyak kabar soal kerugian investasi mengemuka.

Alih-alih menggejot iklim investasi nasional makin baik, dikhawatirkan maraknya kerugian yang timbul, justru menjadi bumerang dan menimbulkan stimga negatif buat dunia investasi.

Menyikapi kondisi ini, sebagai anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun menyatakan kesediaannya untuk mengambil peran aktif dalam mengedukasi investor pemula yang didominasi anak muda.

“LPS siap mengedukasi langsung investor-investor pemula. Kami punya tools untuk mengajar mereka membaca analisis teknikal di pasar saham sampai crypto. Tren berinvestasi ini harus dimanfaatkan dengan baik, jangan sampai mereka tersesat dan kapok karena harus mengalami kerugian akibat kurang pengetahuan,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta hari ini.



Menurutnya, edukasi dari sejumlah pihak yang berwenang memang sudah dilakukan. Tapi hal tersebut diakuinya belum optimal dalam mendongkrak literasi dan menekan kerugian yang tak perlu akibat salah berinvestasi.

Berdasarkan Indeks Inklusi Keuangan dan Indeks Literasi Keuangan Indonesia, pada 2019, tingkat inklusi keuangan nasional mencapai 76,19%, sedangkan tingkat literasi di tahun yang sama baru mencapai 38,03%.

“Artinya peningkatan akses terhadap produk keuangan cenderung dari masyarakat belum diikuti sepenuhnya oleh pemahaman terhadap risiko-risikonya,” tuturnya.

Purbaya menilai, peningkatan literasi pasar modal penting dilakukan karena jumlah investor pasar modal telah meningkat signifikan di masa pandemi. Dia menyebut, jumlah investor pasar modal pada 2018 baru mencapai 1,6 juta investor. Sedangkan pada Oktober 2021, jumlahnya meningkat drastis menjadi sebanyak 6,75 juta investor.



Kiat kedua adalah mengenali produk dan jasa keuangan. Purbaya menekankan, hal ini perlu dilakukan masyarakat jika ingin berinvestasi. Jangan sampai, kata Purbaya, masyarakat berinvestasi hanya karena mengikuti teman yang lebih dulu berinvestasi di suatu instrumen, tanpa terlebih dahulu mempelajarinya.

Apalagi, lanjutnya, hanya ikut investasi karena mengikuti influencer di media sosial yang tak punya ekspertis khusus di dunia investasi dan tak tersertifikasi. Kiat selanjutnya yaitu mengenali manfaat dan risiko.

"Prinsip sederhana investasi itu, high risk high return yaitu imbal hasil yang tinggi memiliki risiko yang tinggi. Tentu kita sih inginnya low risk high return atau risiko rendah tapi return besar, sayangnya itu tidak ada," ujarnya.

Hal terakhir adalah mengenali hak dan kewajiban sebagai investor. Hal ini bisa dilakukan dengan membaca setiap ketentuan yang ada saat ingin membuka sebuah rekening investasi.

"Langkah awal adalah dengan memulai investasi dengan jumlah kecil. Lalu, kalau ada yang tidak jelas, kita bisa tanyakan kepada
perusahaan atau manajer investasi yang bersangkutan. Usahakan pilih perusahaan yang responsnya bagus terhadap kita," imbuhnya.

Fungsi LPS

Selain literasi investasi, Purbaya menjelaskan, fokus pertama pihaknya dalam menjalankan program literasi keuangan adalah menyosialisasikan fungsi LPS. Dia meyakini, dengan banyaknya masyarakat yang paham mengenai adanya penjaminan atas simpanan di bank, dapat semakin meningkatkan minat dan keyakinan masyarakat untuk berinvestasi di produk simpanan perbankan.

Purbaya mengakui, saat ini peran dan fungsi LPS belum diketahui masyarakat luas. Padahal, peran LPS menurutnya sangat penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Tanah Air.

Purbaya menjelaskan, ada beberapa syarat simpanan yang dijamin oleh LPS. Pertama, jumlah simpanan yang dijamin oleh LPS maksimal sebesar Rp2 miliar. "Jumlah Rp 2 miliar itu untuk per nasabah per bank. Saat ini, simpanan yang dijamin LPS mencapai 99,92%," katanya.

Lihat juga grafis: Tak Perlu Cemas, LPS Jamin Uang Nasabah di Bank

Persyaratan lainnya mengenai ketentuan layak bayar. Simpanan yang dijamin adalah simpanan yang tercatat dalam pembukuan bank. Terkait hal ini, Purbaya mengingatkan nasabah, agar setiap uang yang disimpan harus tercatat dalam pembukuan bank.

Syarat layak bayar selanjutnya adalah tingkat bunga yang diperoleh tidak melebihi bunga yang ditentukan LPS. Bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS saat ini sebesar 3,5%. “Kalau ada yang menawarkan bunga simpanan sampai 8% misalnya, nasabah harus sadar, itu tak akan dijamin LPS,” ucapnya.

Persyaratan selanjutnya adalah nasabah tidak ikut menyebabkan bank menjadi gagal, seperti memiliki kredit macet di bank. Berdasarkan syarat-syarat tersebut, Purbaya mengingatkan masyarakat untuk melakukan sejumlah hal. "Nasabah harus rutin memeriksa saldo tabungan di bank dengan cara mencetak buku tabungan secara periodik," ujarnya.

Menurut Purbaya, hal tersebut bermanfaat untuk mengurangi kemungkinan ketidakcocokan catatan kita dengan bank. Hal lain yang perlu dilakukan nasabah adalah dengan mengecek tingkat bunga di website LPS dan di bank dan selanjutnya minta ke bank agar bunga yang diberikan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. "Terakhir, lunasi kredit tepat waktu agar tidak menjadi kredit macet," kata Purbaya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1817 seconds (0.1#10.140)