Ringankan Beban Pemerintah, BI Borong Surat Utang Rp58 Triliun
Jum'at, 03 Desember 2021 - 13:26 WIB
loading...
A
A
A
Melalui kerja sama SKB III ini, memungkinkan bank sentral ikut membiayai APBN dengan memborong surat utang pemerintah. Sesuai kerja sama tersebut, BI rencananya memborong surat utang pemerintah senilai Rp 215 triliun untuk tahun ini dan Rp 224 triliun dalam APBN tahun depan.
Kerjasama pembelian surat utang oleh Bank Indonesia akan dilakukan dalam dua skema. Pertama, jumlah pembelian sebesar Rp 58 triliun untuk tahun ini dan Rp 40 triliun pada tahun depan dilakukan dengan burden sharing atau berbagi beban.
Baca Juga: Laris Manis! Lelang Surat Utang Negara Tembus Rp69,95 Triliun
Dalam skema ini tingkat suku ditanggung oleh Bank Indonesia, dengan kata lain pemerintah tidak akan membayar bunga utang. Kedua, jumlah pembelian sebesar Rp 157 triliun pada tahun ini dan Rp 184 triliun tahun depan. Namun, tingkat suku bunga akan ditanggung pemerintah.
Seperti diketahui, sejak awal November, pemerintah telah mengumumkan berhenti untuk menerbitkan surat utang untuk pembiayaan tahun 2021.
Kebijakan ini dilakukan karena pembiayaan untuk APBN 2021 dinilai sudah mencukupi, terutama berkat adanya SKB III dengan BI yang baru dimulai November dan Desember ini. Selain itu, pemerintah juga akan mengoptimalkan anggaran yang ada di Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk membiayai berbagai kebutuhan.
Kerjasama pembelian surat utang oleh Bank Indonesia akan dilakukan dalam dua skema. Pertama, jumlah pembelian sebesar Rp 58 triliun untuk tahun ini dan Rp 40 triliun pada tahun depan dilakukan dengan burden sharing atau berbagi beban.
Baca Juga: Laris Manis! Lelang Surat Utang Negara Tembus Rp69,95 Triliun
Dalam skema ini tingkat suku ditanggung oleh Bank Indonesia, dengan kata lain pemerintah tidak akan membayar bunga utang. Kedua, jumlah pembelian sebesar Rp 157 triliun pada tahun ini dan Rp 184 triliun tahun depan. Namun, tingkat suku bunga akan ditanggung pemerintah.
Seperti diketahui, sejak awal November, pemerintah telah mengumumkan berhenti untuk menerbitkan surat utang untuk pembiayaan tahun 2021.
Kebijakan ini dilakukan karena pembiayaan untuk APBN 2021 dinilai sudah mencukupi, terutama berkat adanya SKB III dengan BI yang baru dimulai November dan Desember ini. Selain itu, pemerintah juga akan mengoptimalkan anggaran yang ada di Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk membiayai berbagai kebutuhan.
(akr)
Lihat Juga :