Ringankan Beban Pemerintah, BI Borong Surat Utang Rp58 Triliun

Jum'at, 03 Desember 2021 - 13:26 WIB
loading...
Ringankan Beban Pemerintah, BI Borong Surat Utang Rp58 Triliun
Melalui kerja sama dengan skema burden sharing, Bank Indonesia atau BI akan memborong surat utang pemerintah dengan nilai tertentu dengan bunga yang lebih rendah dari pasar. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melakukan penerbitan empat seri Surat Utang Negara (SUN) dengan cara Private Placement kepada Bank Indonesia (BI) dengan jumlah total nominal penerbitan sebesar Rp58.000.000.000.000 atau Rp58 triliun. Penerbitan SUN ini merupakan transaksi yang pertama dalam rangka implementasi SKB III.

SKB III merupakan skema pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (APBN) dengan melibatkan BI. Skema ini biasa juga disebut burden sharing.



Melalui kerja sama ini, bank sentral akan memborong surat utang pemerintah dengan nilai tertentu dengan bunga yang lebih rendah dari pasar. Dengan demikian pemerintah memperoleh utang yang lebih murah dan mengurangi beban bunga tinggi di masa depan.

"Transaksi ini merupakan wujud kuatnya sinergi dan koordinasi kebijakan fiskal Pemerintah dan kebijakan moneter Bank Indonesia yang bersama-sama berperan dalam menangani dampak Covid-19," tulis keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, dikutip Jumat (3/12/2021).

Penerbitan pertama ini dengan melepas empat seri SUN jenis variable rate (VR) melalui private placement. Surat utang ini dilepas dengan status dapat diperdagangkan dan dengan kupon suku bunga Reverse Repo BI tenor tiga bulan.

Kupon tiga bulan pertama masing-masing seri sebesar 3,06%. Empat seri SUN masing-masing menghasilkan Rp 14,5 triliun.

Adapun rincian dari seri SUN tersebut antara lain:
- VR0066 tanggal jatuh tempo 2 Desember 2026
- VR0067 tanggal jatuh tempo 2 Desember 2027
- VR0068 tanggal jatuh tempo 2 Desember 2028
- VR0069 tanggal jatuh tempo 2 Desember 2029

Adapun transaksi ini dilakukan berdasarkan tiga ketentuan utama. Pertama, skema kerja sama BI dan Kemenkeu untuk membiayai pandemi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.08/2021 dan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/11/KEP.GBI/2021.

Kedua, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang SUN. Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan SUN di pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement. DJPPR menilai implementasi SKB III ini menjadi bukti kuatnya sinergi dan koordinasi kebijakan antara otoritas fiskal dan moneter dalam menangani pandemi Covid-19.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2527 seconds (0.1#10.140)