Tak Lagi Jualan di Pinggir Jalan, Pendapatan Pizza Hut Terdongkrak Pelonggaran PPKM
Jum'at, 03 Desember 2021 - 14:49 WIB
loading...
PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA) selaku pengelola restoran Pizza Hut mengungkapkan bahwa penjualan Pizza Hut di pinggir jalan sudah tidak berlaku lagi pada 2021. Foto/Dok SINDOnews/Yorri Farli
A
A
A
JAKARTA - PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA) selaku pengelola restoran Pizza Hut mengungkapkan bahwa penjualan produk Pizza Hut di pinggir jalan sudah tidak berlaku lagi pada 2021.
"Sepanjang pengetahuan terbaik kami, tahun 2021 manajemen sudah lagi tidak menerapkan kebijakan tersebut," ujar Sekretaris Perusahaan Kurniadi Sulistyomo dalam paparan publik di Jakarta, Senin (29/11/2021).
Menurut dia, kebijakan penjualan tersebut merupakan kebijakan tahun 2020. Untuk mengantisipasi perubahan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kurniadi mengatakan pihaknya akan terus menyesuaikan aturan terbaru pemerintah hingga dua pekan terakhir di akhir tahun.
Baca juga: Viral Pizza Pacayayang Dimasak dengan Lava Panas dari Gunung Berapi
"Untuk rencana pemberlakuan PPKM level 3 di akhir tahun, kami sudah menerima salinan dari Inmendagri No 62 Tahun 2021, masa berlakunya itu dari tanggal 24 Desember sampai 2 Januari. Berdasarkan peraturan tersebut kami mempelajari bahwa pembatasan akan diberlakukan di tempat umum, tempat ibadah, dan juga tempat wisata," tuturnya.
Dia melanjutkan, peraturan tersebut masih belum mengatur secara spesifik pembatasan untuk kegiatan usaha restoran. "Jadi, kami sendiri juga akan menjalankannya dan kami menunggu bagaimana kebijakan PPKM dari masing-masing wilayah tersebut di jangka waktu 2 minggu di akhir tahun," terangnya.
"Sepanjang pengetahuan terbaik kami, tahun 2021 manajemen sudah lagi tidak menerapkan kebijakan tersebut," ujar Sekretaris Perusahaan Kurniadi Sulistyomo dalam paparan publik di Jakarta, Senin (29/11/2021).
Menurut dia, kebijakan penjualan tersebut merupakan kebijakan tahun 2020. Untuk mengantisipasi perubahan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kurniadi mengatakan pihaknya akan terus menyesuaikan aturan terbaru pemerintah hingga dua pekan terakhir di akhir tahun.
Baca juga: Viral Pizza Pacayayang Dimasak dengan Lava Panas dari Gunung Berapi
"Untuk rencana pemberlakuan PPKM level 3 di akhir tahun, kami sudah menerima salinan dari Inmendagri No 62 Tahun 2021, masa berlakunya itu dari tanggal 24 Desember sampai 2 Januari. Berdasarkan peraturan tersebut kami mempelajari bahwa pembatasan akan diberlakukan di tempat umum, tempat ibadah, dan juga tempat wisata," tuturnya.
Dia melanjutkan, peraturan tersebut masih belum mengatur secara spesifik pembatasan untuk kegiatan usaha restoran. "Jadi, kami sendiri juga akan menjalankannya dan kami menunggu bagaimana kebijakan PPKM dari masing-masing wilayah tersebut di jangka waktu 2 minggu di akhir tahun," terangnya.
Lihat Juga :