Tak Lagi Jualan di Pinggir Jalan, Pendapatan Pizza Hut Terdongkrak Pelonggaran PPKM

Jum'at, 03 Desember 2021 - 14:49 WIB
loading...
Tak Lagi Jualan di Pinggir Jalan, Pendapatan Pizza Hut Terdongkrak Pelonggaran PPKM
PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA) selaku pengelola restoran Pizza Hut mengungkapkan bahwa penjualan Pizza Hut di pinggir jalan sudah tidak berlaku lagi pada 2021. Foto/Dok SINDOnews/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA) selaku pengelola restoran Pizza Hut mengungkapkan bahwa penjualan produk Pizza Hut di pinggir jalan sudah tidak berlaku lagi pada 2021.

"Sepanjang pengetahuan terbaik kami, tahun 2021 manajemen sudah lagi tidak menerapkan kebijakan tersebut," ujar Sekretaris Perusahaan Kurniadi Sulistyomo dalam paparan publik di Jakarta, Senin (29/11/2021).

Menurut dia, kebijakan penjualan tersebut merupakan kebijakan tahun 2020. Untuk mengantisipasi perubahan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kurniadi mengatakan pihaknya akan terus menyesuaikan aturan terbaru pemerintah hingga dua pekan terakhir di akhir tahun.



"Untuk rencana pemberlakuan PPKM level 3 di akhir tahun, kami sudah menerima salinan dari Inmendagri No 62 Tahun 2021, masa berlakunya itu dari tanggal 24 Desember sampai 2 Januari. Berdasarkan peraturan tersebut kami mempelajari bahwa pembatasan akan diberlakukan di tempat umum, tempat ibadah, dan juga tempat wisata," tuturnya.

Dia melanjutkan, peraturan tersebut masih belum mengatur secara spesifik pembatasan untuk kegiatan usaha restoran. "Jadi, kami sendiri juga akan menjalankannya dan kami menunggu bagaimana kebijakan PPKM dari masing-masing wilayah tersebut di jangka waktu 2 minggu di akhir tahun," terangnya.

Sementara itu, Direktur Operasional Sarimelati Kencana Jeo Sasanto menambahkan, pelonggaran pembatasan memberikan keuntungan bagi penjualan perseroan, terutama saat adanya kebijakan PPKM Level I.

"Mengenai PPKM Level 1 dampaknya ini otomatis penjualan kita akan berpengaruh ya. Artinya, semakin dibuka Level 1 itu tentu lebih menguntungkan dan terutama dari segi dine in," ucapnya.



Menurut dia, skema makan di tempat alias dine in terbantu dengan adanya pelonggaran pembatasan, mengingat penjualan takeaway dan delivery belum begitu berpengaruh terhadap kebijakan PPKM.

"Karena sebenarnya dari sisi penjualan takeaway dan delivery itu tidak terlalu berpengaruh dengan pemberlakuan PPKM Level 1,2,3 atau 4. Karena itu tetap tidak melakukan pembatasan, tapi kalau untuk dine in begitu dibuka level 1 memang terlihat sudah ada peningkatan cuma kita juga belum bisa melihat apakah akan segera menjadi sama seperti sebelum pandemi," bebernya.

Di tengah naik-turunnya level PPKM, manajemen PZZA bakal terus menggenjot pembangunan outlet hingga akhir tahun. Sampai akhir November 2021, perseroan telah menambah sekitar 30 gerai untuk merealisasikan target pembukaan 50 gerai hingga akhir tahun.

Sebagai catatan, emiten pemegang hak waralaba Pizza Hut Indonesia ini berhasil meraup penjualan bersih sebesar Rp2,50 triliun hingga kuartal III-2021. Torehan tersebut masih lebih rendah 6,09 persen dibandingkan periode sama tahun 2020 sejumlah Rp2,66 triliun.



Secara rinci, penjualan bersih kepada pihak ketiga mencakup penjualan makanan Rp2,38 triliun, dan minuman Rp119,8 miliar, dengan potongan penjualan senilai Rp3,58 miliar, sebagaimana tertulis dalam Laporan Keuangan PZZA di Keterbukaan Informasi, Rabu (1/12).

Dari segi segmen operasi unit usaha di seluruh Indonesia, wilayah Jakarta dan sekitarnya berkontribusi besar terhadap penjualan neto perseroan mencapai Rp1,00 triliun, disusul Jawa-Bali Rp701,3 miliar, Sumatera Rp382,7 miliar, Sulawesi Rp192,9 miliar, Kalimantan Rp167,8 miliar, dan Indonesia Timur Rp54,05 miliar.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3498 seconds (0.1#10.140)