Berusia 44 Tahun, BANI Sudah Putuskan Lebih dari 1.000 Sengketa Bisnis
Sabtu, 04 Desember 2021 - 15:18 WIB
loading...
A
A
A
Akan tetapi menurutnya, BANI harus terus berinovasi menyiapkan infrastruktur teknologi yang memadai untuk menunjang perkembangan arbitrase elektronik itu.
“BANI telah menyiapkan rules yang akan terus kita sempurnakan, dan yang perlu kita lengkapi juga infrastruktur teknologinya. Karena aturan hukum ke depan bukan hanya menyangkut mengenai perangkat, azas, dan proses, tetapi juga teknologi,” ungkap guru besar Fakultas Hukum UNPAD itu.
Dalam rangkaian peringatan HUT ke-44 BANI yang berlangsung sejak pertengahan November 2021, BANI menggelar beberapa kegiatan seperti penandatanganan MoU dengan Universitas Pelita Harapan, dan beberapa webinar yang berkaitan dengan arbitrase.
Acara puncak peringatan HUT diselenggarakan pada tanggal 30 November 2021. Kali ini ditandai dengan peluncuran buku "Kompilasi Tulisan Para Arbiter, Akademisi dan Praktisi Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa” yang ditulis oleh 26 orang arbiter, akademisi dan praktisi.
Kemudian acara dilanjutkan dengan Webinar yang bertema “Arbitrase di Era Digital”, yang dipandu oleh Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Ida Nurlinda. Sebagai narasumber, ada empat orang dari berbagai latar belakang, yaitu Ahmad M. Ramli, Eri Hertiawan, Garuda Wiko, dan Dhaniswara K. Harjono.
Dalam paparannya yang komprehensif, Ahmad M. Ramli menyampaikan topik Arbitrase Pasca Pandemi, dan Fenomena Arbitrase yang Dipercepat (Expedited Arbitration).
Selanjutnya praktisi dan advokat senior Eri Hertiawan memaparkan pengalamannya. Persidangan secara online tidak hanya dibutuhkan saat pandemi, tetapi sudah menjadi mekanisme yang tidak terelakkan di masa kini dan mendatang.
“BANI telah menyiapkan rules yang akan terus kita sempurnakan, dan yang perlu kita lengkapi juga infrastruktur teknologinya. Karena aturan hukum ke depan bukan hanya menyangkut mengenai perangkat, azas, dan proses, tetapi juga teknologi,” ungkap guru besar Fakultas Hukum UNPAD itu.
Dalam rangkaian peringatan HUT ke-44 BANI yang berlangsung sejak pertengahan November 2021, BANI menggelar beberapa kegiatan seperti penandatanganan MoU dengan Universitas Pelita Harapan, dan beberapa webinar yang berkaitan dengan arbitrase.
Acara puncak peringatan HUT diselenggarakan pada tanggal 30 November 2021. Kali ini ditandai dengan peluncuran buku "Kompilasi Tulisan Para Arbiter, Akademisi dan Praktisi Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa” yang ditulis oleh 26 orang arbiter, akademisi dan praktisi.
Kemudian acara dilanjutkan dengan Webinar yang bertema “Arbitrase di Era Digital”, yang dipandu oleh Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Ida Nurlinda. Sebagai narasumber, ada empat orang dari berbagai latar belakang, yaitu Ahmad M. Ramli, Eri Hertiawan, Garuda Wiko, dan Dhaniswara K. Harjono.
Dalam paparannya yang komprehensif, Ahmad M. Ramli menyampaikan topik Arbitrase Pasca Pandemi, dan Fenomena Arbitrase yang Dipercepat (Expedited Arbitration).
Selanjutnya praktisi dan advokat senior Eri Hertiawan memaparkan pengalamannya. Persidangan secara online tidak hanya dibutuhkan saat pandemi, tetapi sudah menjadi mekanisme yang tidak terelakkan di masa kini dan mendatang.
Lihat Juga :