Sinergi dengan Kemenparekraf, BSN Luncurkan SNI dan Skema Akreditasi CHSE

Minggu, 05 Desember 2021 - 12:42 WIB
loading...
Sinergi dengan Kemenparekraf,...
Sertifikasi SNI CHSE bersifat sukarela dan dipandang sebagai piranti penting untuk meningkatkan kepercayaan pada pariwisata Indonesia. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9042:2021 Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata atau CHSE pada November 2021.

Guna menjamin konsistensi penerapan sertifikasi CHSE dan kompetensi Lembaga Sertifikasi yang mengoperasionalkan sertifikasi SNI 9042:2021 ini, Komite Akreditasi Nasional (KAN) bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengembangkan skema akreditasi dan sertifikasi bagi Lembaga Sertifikasi dengan ruang lingkup CHSE.

"BSN bersinergi dengan Kemenparekraf/Baparekraf dan dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, bergerak cepat dalam penyiapan infrastruktur sertifikasi CHSE ini," ujar Kepala BSN Kukuh S. Achmad, dikutip Minggu (5/12/2021).

Baca juga: Asal Mula Puncak, Tempat Wisata Favorit Pelancong sejak Zaman Kolonial

Dia mengungkapkan, KAN bekerjasama dengan Kemenparekraf mengembangkan skema akreditasi bagi Lembaga Sertifikasi dengan ruang lingkup kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di tempat penyelenggaraan wisata dan industri kreatif, mengacu pada SNI tentang Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan di tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata.

Menurut dia, sertifikasi SNI CHSE bersifat sukarela dan dipandang sebagai piranti penting yang diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan pada pariwisata Indonesia serta bertujuan untuk memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan di tempat wisata.

"SNI 9042:2021 ini disusun oleh Komite Teknis 03-09 Manajemen Pariwisata yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pelaku usaha, konsumen dan pakar. Standar ini digunakan oleh pengelola tempat penyelenggaraan pariwisata yang mencakup daya tarik wisata, fasilitas pariwisata, kawasan pariwisata, destinasi pariwisata dan pengelola tempat pendukung kegiatan pariwisata," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) sekaligus Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menuturkan bahwa standar CHSE yang dituangkan dalam Permen Perekraf/Barekraf No 13 tahun 2020 diadopsi menjadi SNI, di mana sertifikasi CHSE yang pada dua tahun terakhir dibiayai pemerintah menjadi dapat dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha pariwisata. "CHSE untuk sektor pariwisata bersifat voluntary/bukan suatu keharusan yang dimiliki bagi pelaku usaha," ungkapnya.

Baca juga: Luncurkan SNI dan Skema Akreditasi CHSE, Menparekraf: Ini Gold Standard Pelayanan di Sektor Parekraf

Sertifikasi SNI CHSE oleh pihak ketiga (lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN) dibangun sebagai sertifikasi berbasis market demand, dengan penandaan tambahan (InDonesia Care) yang bersifat sukarela, dengan skema sertifikasi yang efisien yang dapat dibiayai secara mandiri (bagi pelaku usaha menengah-besar dengan biaya mandiri) dan/atau oleh pemerintah atau oleh pemerintah daerah atau pihak lain untuk tujuan menarik wisatawan pada program tertentu.

Lebih lanjut, Sandiaga juga menyampaikan dukungan dengan adanya SNI 9042:2021 serta skema akreditasi CHSE. "Saya ucapkan terima kasih kepada BSN yang sudah memberikan dukungan dan menetapkan SNI dan Skema Akreditasi CHSE sebagai platform untuk menjamin validity dan reliability melalui tanda 'Indonesia Care' yang diharapkan menjadi trade-mark pemulihan pariwisata RI di era new normal termasuk meningkatkan kepercayaan internasional," pungkas Sandiaga.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pasar Wisata Petualangan...
Pasar Wisata Petualangan Tumbuh, DXI 2025 Targetkan Transaksi Rp9,6 Miliar
Kemenparekraf: Literasi...
Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
Usaha Parekraf di 24...
Usaha Parekraf di 24 Desa Wisata Dapat Dukungan Pengembangan dari Kemenparekraf
Kemenparekraf-KitaBisa...
Kemenparekraf-KitaBisa Kembangkan Pembiayaan Tanpa Bunga di Pujon Kidul
Menparekraf Apresiasi...
Menparekraf Apresiasi HNI Bantu Tingkatkan Konsumsi Produk Kreatif Halal
Dorong Minat Kunjungan...
Dorong Minat Kunjungan Wisata, Kemenparekraf Minta Harga Tiket Pesawat Turun 40%
Kemenpar: Program Mudik...
Kemenpar: Program Mudik ke Jakarta Pemprov DKI Berdampak Positif bagi Pariwisata
MaiA Resmi Diluncurkan...
MaiA Resmi Diluncurkan Kemenpar: Era Baru Pariwisata Cerdas di Indonesia Dimulai
Wujudkan Indonesia Emas...
Wujudkan Indonesia Emas 2045, BSN Perkuat Infrastruktur Mutu Nasional
Rekomendasi
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka...
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kementerian PU
Rossa Umumkan Asuh Anak...
Rossa Umumkan Asuh Anak Perempuan, Warganet Ikut Terharu
Menembus Lima Abad Sejarah...
Menembus Lima Abad Sejarah Jakarta dari Kamar House of Tugu di Kota Tua
Berita Terkini
IHSG Sesi Siang Berbalik...
IHSG Sesi Siang Berbalik Meroket 2,69% Tembus Level 6.041
Tren Industri Olahraga...
Tren Industri Olahraga Jadi Peluang Bisnis Asuransi
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan di Posisi Rp2.655.000 per Gram, Saatnya Beli?
Tiket Pesawat Kelas...
Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN hingga 5 Juli 2026, Ayo Liburan!
IHSG Dibuka Melemah...
IHSG Dibuka Melemah ke Level 5.873, Asing Net Sell Rp1,17 Triliun
Harga Minyak Dunia Hancur...
Harga Minyak Dunia Hancur Mendekati Level Normal! Kapan BBM RI Turun?
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved