Berang karena Anggaran Turun Terus, Segini Besaran Gaji Pimpinan MPR

Minggu, 05 Desember 2021 - 20:09 WIB
loading...
A A A
Kemudian uang sidang atau paket sebesar Rp2 juta, tunjangan jabatan sebesar Rp18,9 juta, tunjangan beras sebesar Rp30,09 juta per jiwa per bulan, serta PPh Pasal 21 sebesar Rp2,69 juta. Maka, jika dijumlahkan gaji plus tunjangan, Ketua MPR bisa mengantongi hingga kurang lebih Rp60 juta per bulan.



Di sisi lain, berdasarkan Keputusan Presiden RI No 68 Tahun 2001, Menteri menerima tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan. Sementara, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2000, gaji pokok para menteri yakni sebesar Rp5.040.000. Jika dijumlahkan, gaji dan tunjangan yang diterima Menteri sebesar Rp18.648.000 per bulan.

Kemudian, Menteri juga mendapatkan tunjangan kinerja. Hal ini tertuang dalam Perpres 111 tahun 2017 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.
(ind)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2041 seconds (0.1#10.140)