Berang karena Anggaran Turun Terus, Segini Besaran Gaji Pimpinan MPR
Minggu, 05 Desember 2021 - 20:09 WIB
loading...
A
A
A
Dirangkum dari berbagai sumber, Minggu (5/12/2021), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75/2000, gaji pokok ketua MPR diketahui sebesar Rp5,04 juta per bulan.
Sementara, gaji pokok wakil ketua MPR sebesar Rp4,62 juta. Selain itu anggota MPR yang tidak merangkap sebagai anggota DPR, mendapat uang kehormatan sebesar Rp1,75 juta.
Baca juga: Selfie Beribu Makna Sri Mulyani-Bamsoet di Bali, Redam Polemik Pemecatan?
Selain mendapatkan gaji pokok, mereka juga mendapatkan rumah dinas, kendaraan dinas, hingga berbagai fasilitas lainnya untuk menunjang pekerjaannya.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dan Surat Edaran Setjen DPRRI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, terdapat juga uang tunjangan istri sebesar 10% gaji pokok atau Rp504 ribu, tunjangan anak untuk dua anak yang masing-masing mendapatkan 2% gaji pokok atau Rp201,6 ribu.
Sementara, gaji pokok wakil ketua MPR sebesar Rp4,62 juta. Selain itu anggota MPR yang tidak merangkap sebagai anggota DPR, mendapat uang kehormatan sebesar Rp1,75 juta.
Baca juga: Selfie Beribu Makna Sri Mulyani-Bamsoet di Bali, Redam Polemik Pemecatan?
Selain mendapatkan gaji pokok, mereka juga mendapatkan rumah dinas, kendaraan dinas, hingga berbagai fasilitas lainnya untuk menunjang pekerjaannya.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dan Surat Edaran Setjen DPRRI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, terdapat juga uang tunjangan istri sebesar 10% gaji pokok atau Rp504 ribu, tunjangan anak untuk dua anak yang masing-masing mendapatkan 2% gaji pokok atau Rp201,6 ribu.
Lihat Juga :