Terungkap, Alasan Dana Pemda Ngendap di Bank hingga Ratusan Triliun
Senin, 06 Desember 2021 - 19:55 WIB
loading...
Kemendagri mengungkapkan alasan dana pemda mengendap di bank hingga ratusan triliun. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan alasan terkait membengkaknya dana Pemerintah Daerah (Pemda) yang disimpan di perbankan. Berdasarkan laporan, per akhir 31 Oktober 2021 simpanan pemda di perbankan mencapai Rp226,71 triliun.
"Daerah yang memiliki dana simpanan di bank yang tertinggi untuk Provinsi yaitu Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua dan Aceh. Kabupaten yaitu Bojonegoro, Malang. Lalu kota adalah Kota Cimahi dan Surabaya," saat konferensi pers, Senin (6/12/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani Jewer Pemda, Duit Rakyat Malah Ditabung
Fatoni mengungkapkan penyebab besarnya dana simpanan di bank jelang akhir tahun. Salah satunya, pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga di akhir tahun, kemudian adanya dana yang masuk ke Kas Daerah dari Dana Transfer DAK, DBH dan DAU tahap terakhir.
"Adanya kegiatan di OPD yang mengalami gagal lelang atau putus kontrak atau terjadi penundaan bayar (kurang bayar) karena diberikan kesempatan 50 hari kalender sampai dengan pekerjaan selesai sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
"Daerah yang memiliki dana simpanan di bank yang tertinggi untuk Provinsi yaitu Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua dan Aceh. Kabupaten yaitu Bojonegoro, Malang. Lalu kota adalah Kota Cimahi dan Surabaya," saat konferensi pers, Senin (6/12/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani Jewer Pemda, Duit Rakyat Malah Ditabung
Fatoni mengungkapkan penyebab besarnya dana simpanan di bank jelang akhir tahun. Salah satunya, pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga di akhir tahun, kemudian adanya dana yang masuk ke Kas Daerah dari Dana Transfer DAK, DBH dan DAU tahap terakhir.
"Adanya kegiatan di OPD yang mengalami gagal lelang atau putus kontrak atau terjadi penundaan bayar (kurang bayar) karena diberikan kesempatan 50 hari kalender sampai dengan pekerjaan selesai sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Lihat Juga :