Kapasitas Pusat Perbelanjaan Diizinkan 75 Persen di Masa Libur Nataru
Selasa, 07 Desember 2021 - 07:43 WIB
loading...
Pemerintah batasi kapasitas mal, bioskop, dan restoran sebesar 75 persen. Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah akan menerapkan regulasi dan aturan terbaru di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Baca juga: Mau Mudik saat Libur Nataru? Wajib Tes Antigen dan Vaksin Lengkap 2 Kali
Menko Luhut mengatakan, untuk operasional pusat perbelanjaan atau mal di masa libur Nataru hanya diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksmial 75%.
“Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75% dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi,” kata Menko Luhut dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Mau Mudik saat Libur Nataru? Wajib Tes Antigen dan Vaksin Lengkap 2 Kali
Menko Luhut mengatakan, untuk operasional pusat perbelanjaan atau mal di masa libur Nataru hanya diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksmial 75%.
“Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75% dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi,” kata Menko Luhut dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Selasa (7/12/2021).
Lihat Juga :