Kapasitas Pusat Perbelanjaan Diizinkan 75 Persen di Masa Libur Nataru
Selasa, 07 Desember 2021 - 07:43 WIB
loading...
A
A
A
Menko Luhut menyebutkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang harus penggunaan Peduli Lindungi.
“Berbagai langkah yang diambil oleh pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait pandemi Covid-19,” urainya.
Menko Luhut menegaskan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya. Pemerintah akan melakukan evaluasi secara berkala tiap minggunya, sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat, menyesuaikan perkembangan terbaru.
Baca juga: Bawa 3 Ton Jeruk untuk Jokowi, Warga Liang Melas Minta Jalan Desanya Diperbaiki
“Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya,” pungkas Luhut.
“Berbagai langkah yang diambil oleh pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait pandemi Covid-19,” urainya.
Menko Luhut menegaskan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya. Pemerintah akan melakukan evaluasi secara berkala tiap minggunya, sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat, menyesuaikan perkembangan terbaru.
Baca juga: Bawa 3 Ton Jeruk untuk Jokowi, Warga Liang Melas Minta Jalan Desanya Diperbaiki
“Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya,” pungkas Luhut.
(uka)
Lihat Juga :