Beri Catatan untuk PLN, BPK Ingatkan Soal Evaluasi Efisiensi Biaya

Rabu, 08 Desember 2021 - 15:03 WIB
loading...
Beri Catatan untuk PLN, BPK Ingatkan Soal Evaluasi Efisiensi Biaya
BPK memberi catatan kepada PT PLN (Persero) yang belum melakukan evaluasi menyeluruh atas efisiensi biaya. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) memberikan catatan kepada PT PLN (Persero) saat rapat paripurna DPR RI pada Selasa (7/12) lalu. BUMN kelistrikan itu disebut belum melakukan evaluasi menyeluruh atas efisiensi biaya perusahaan.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna juga mencatat, perseroan kurang mengakui dan memperhitungkan non-Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dalam pengajuan subsidi kepada pemerintah.



"PLN belum melakukan evaluasi menyeluruh atas efisiensi biaya, serta kurang mengakui dan memperhitungkan non-Biaya Pokok Penyediaan tenaga listrik dalam pengajuan subsidi kepada pemerintah," ujar Agung dikutip Rabu (8/12/2021).

Sementara itu, manajemen PLN belum memberikan tanggapan saat dimintai tanggapan oleh MNC Portal Indonesia atas catatan BPK tersebut.

Pemerintah memang terus mendorong agar perseroan melakukan efisiensi biaya untuk mencapai tarif listrik yang kompetitif. Langkah itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Efisiensi Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero).



PLN diminta melakukan berbagai upaya optimal agar tercipta BPP tenaga listrik yang efisien, sehingga dapat menyediakan tenaga listrik yang berkualitas, handal, ramah lingkungan dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pemerintah juga berkomitmen mendukung proses transformasi bisnis yang dilakukan PLN, terutama dalam efisiensi BPP listrik. Beberapa langkah yang sudah diimplementasikan antara lain, kebijakan energi primer pembangkit batu bara dan gas, pengaturan harga pembelian tenaga listrik dari IPP berdasarkan BPP, optimalisasi energi mix pembangkitan dengan mengurangi pembangkit BBM.

Selanjutnya, ada pula pengendalian biaya pembentuk BPP baik fixed cost dan full cost, pengendalian efisiensi penyediaan tenaga listrik dari pembangkitan melalui pengaturan spesifik fuel consumption pembangkit oleh pemerintah serta sisi penyaluran melalui pengaturan susut jaringan.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1625 seconds (0.1#10.140)