Utang Pemerintah Tahun Depan Bisa Tembus Rp7.555 Triliun
Rabu, 08 Desember 2021 - 23:54 WIB
loading...
Utang pemerintah pada tahun 2022 akan membengkak menjadi sekitar Rp7.555,28 triliun. Foto/Dok SINDOnews/Yorri Farli
A
A
A
JAKARTA - Peneliti dari Center of Macroeconomics and Finance (Indef) Riza Annisa Pujarama mengatakan kemungkinan utang pemerintah pada tahun 2022 akan membengkak menjadi sekitar Rp7.555,28 triliun.
Angka tersebut merupakan akumulasi posisi utang pemerintah per akhir Oktober 2021 sebesar Rp6.687,28 triliun dan defisit APBN 2022 sebesar Rp868 triliun.
"Kemungkinan utang pemerintah di tahun 2022 bisa mencapai Rp7.555,28 Triliun. Berbagai indikator kesinambungan fiskal Indonesia terus menunjukkan arah negatif atau risikonya terus meningkat," ujar Riza dalam webinar evaluasi akhir tahun di Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Utang Luar Negeri RI Terus Membesar, Simak Catatan 5 Tahun Terakhir
Dia menilai pemerintah sudah melakukan mobilisasi penerimaan dapat berjalan dengan pembenahan sistem perpajakan. Berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) seperti naiknya pajak pertambahan nilai (PPN) akan turut meningkatkan rasio perpajakan.
"Tax ratio kita rendah dan trennya terus menurun. Berisiko atau tidaknya lonjakan utang menurut saya ada risiko, mengingat kemampuan pajak kita rendah," tukasnya.
Baca juga: Utang Pemerintah Jokowi Bengkak Lampaui Batas IMF
Angka tersebut merupakan akumulasi posisi utang pemerintah per akhir Oktober 2021 sebesar Rp6.687,28 triliun dan defisit APBN 2022 sebesar Rp868 triliun.
"Kemungkinan utang pemerintah di tahun 2022 bisa mencapai Rp7.555,28 Triliun. Berbagai indikator kesinambungan fiskal Indonesia terus menunjukkan arah negatif atau risikonya terus meningkat," ujar Riza dalam webinar evaluasi akhir tahun di Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Utang Luar Negeri RI Terus Membesar, Simak Catatan 5 Tahun Terakhir
Dia menilai pemerintah sudah melakukan mobilisasi penerimaan dapat berjalan dengan pembenahan sistem perpajakan. Berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) seperti naiknya pajak pertambahan nilai (PPN) akan turut meningkatkan rasio perpajakan.
"Tax ratio kita rendah dan trennya terus menurun. Berisiko atau tidaknya lonjakan utang menurut saya ada risiko, mengingat kemampuan pajak kita rendah," tukasnya.
Baca juga: Utang Pemerintah Jokowi Bengkak Lampaui Batas IMF
Lihat Juga :