Sri Mulyani Berang, Negara Banyak Utang tapi Daerah Sering Hamburkan Uang
Selasa, 07 Desember 2021 - 18:33 WIB
loading...
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Foto/Dok MPI/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membeberkan ihwal belanja daerah yang kerap tidak fokus dan efisien. Dia juga menyinggung soal daerah yang suka menghambur-hamburkan uang dengan menggelar banyak kegiatan.
Padahal, di sisi lain utang negara ini terus membengkak hingga mencapai USD423,1 miliar atau setara Rp6.000 triliun pada akhir kuartal III/2021. Tak hanya itu, APBN juga masih mengalami defisit dengan angka yang besar.
Sebagai catatan, pemerintah menetapkan defisit APBN 2021 sebesar 5,7% PDB atau senilai Rp1.006,4 triliun. Defisit sebesar itu dengan menghitung belanja negara sebesar Rp2.750 triliun, termasuk diantaranya digunakan untuk transfer ke daerah Rp795,5 triliun.
Baca juga: Kabar Gembira! Tahun Depan Sri Mulyani Tahan Utang
Terkait belanja daerah, Sri Mulyani menyoroti besarnya belanja pegawai negeri sipil (PNS) di daerah, diantaranya terkait honorarium. Menurut Menkeu, nominal honorarium yang diterima PNS di daerah memang beragam.
"Untuk tingkat paling rendah, honorarium PNS daerah Rp325.000. Tapi untuk yang tertinggi, honorariumnya bisa sampai Rp25 juta," ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Padahal, di sisi lain utang negara ini terus membengkak hingga mencapai USD423,1 miliar atau setara Rp6.000 triliun pada akhir kuartal III/2021. Tak hanya itu, APBN juga masih mengalami defisit dengan angka yang besar.
Sebagai catatan, pemerintah menetapkan defisit APBN 2021 sebesar 5,7% PDB atau senilai Rp1.006,4 triliun. Defisit sebesar itu dengan menghitung belanja negara sebesar Rp2.750 triliun, termasuk diantaranya digunakan untuk transfer ke daerah Rp795,5 triliun.
Baca juga: Kabar Gembira! Tahun Depan Sri Mulyani Tahan Utang
Terkait belanja daerah, Sri Mulyani menyoroti besarnya belanja pegawai negeri sipil (PNS) di daerah, diantaranya terkait honorarium. Menurut Menkeu, nominal honorarium yang diterima PNS di daerah memang beragam.
"Untuk tingkat paling rendah, honorarium PNS daerah Rp325.000. Tapi untuk yang tertinggi, honorariumnya bisa sampai Rp25 juta," ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Lihat Juga :