Hibah Barang Rampasan Negara Capai Rp132 Miliar dalam 3 Tahun
Jum'at, 10 Desember 2021 - 18:47 WIB
loading...
A
A
A
Lanjutnya, pengembalian aset rampasan ini tidak hanya melalui lelang, tapi juga dapat melalui jalur penetapan status penggunaan digunakan oleh Kementerian/Lembaga maupun jalur hibah kepada pemerintah daerah.
"Siapa saja ya yang menerima BMN PSP penetapan status penggunaan itu, dari sini kita lihat bahwa beberapa lembaga diantaranya Kementerian ATR/BPN Rp41,9 miliar, Kementerian Pertahanan Rp75,8 miliar," tuturnya.
Baca juga: Dibangun Selama Satu Dekade, Bandara Tebelian Telan Anggaran Rp580 Miliar
Dia menambahkan Kementerian Keuangan adalah menindaklanjuti aset yang berasal dari barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap dan barang gratifikasi yang ditetapkan sebagai BMN.
"Tindak lanjut pengelolaan BMN yang dapat dilakukan oleh Kementerian Keuangan diantaranya melakukan penetapan status penggunaan, lelang, hibah, pemanfaatan, pemusnahan dan penghapusan," tandasnya.
"Siapa saja ya yang menerima BMN PSP penetapan status penggunaan itu, dari sini kita lihat bahwa beberapa lembaga diantaranya Kementerian ATR/BPN Rp41,9 miliar, Kementerian Pertahanan Rp75,8 miliar," tuturnya.
Baca juga: Dibangun Selama Satu Dekade, Bandara Tebelian Telan Anggaran Rp580 Miliar
Dia menambahkan Kementerian Keuangan adalah menindaklanjuti aset yang berasal dari barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap dan barang gratifikasi yang ditetapkan sebagai BMN.
"Tindak lanjut pengelolaan BMN yang dapat dilakukan oleh Kementerian Keuangan diantaranya melakukan penetapan status penggunaan, lelang, hibah, pemanfaatan, pemusnahan dan penghapusan," tandasnya.
(ind)
Lihat Juga :