Peringati Hakordia 2021, Sandiaga Uno: Tak Ada Toleransi Bagi Koruptor di Lingkungan Kemenparekraf
Senin, 13 Desember 2021 - 20:35 WIB
loading...
Menparekraf Sandiaga Uno menegaskan, tidak ada toleransi ataupun kompromi bagi praktik tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan, tidak ada toleransi ataupun kompromi bagi praktik tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif /Badan Pariwisata dan Ekonomi.
Hal itu disampaikan Menparekraf Sandiaga saat menghadiri Peringatan Hari Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2021 di Balairung Soesilo Soedarman, Jakarta, Senin (13/12/2021).
Baca Juga: Sandiaga Uno Perkirakan Wisatawan Libur Nataru Melonjak 3 Kali Lipat
Hadir dalam acara tersebut bersama Menparekraf saat Peringatan Hari Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2021, Wakil Menparekraf/Wakil Kepala Baparekraf Angela Tanoesoedibjo; Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama Kemenparekraf Ni Wayan Giri Adnyani; Inspektur Utama Kemenparekraf/Baparekraf Restog Krisna Kusuma; Ahli Keuangan Negara dan salah satu pembuat UU Keuangan Negara, Siswo Sujanto.
Kasubdit IV Tindakan Pidana Korupsi Bareskrim POLRI Kombes Pol. Indarto, Direktur Penyelidik KPK Brigjen Pol. Endar Priantoro; dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung Asri Agung Putra.
Hal itu disampaikan Menparekraf Sandiaga saat menghadiri Peringatan Hari Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2021 di Balairung Soesilo Soedarman, Jakarta, Senin (13/12/2021).
Baca Juga: Sandiaga Uno Perkirakan Wisatawan Libur Nataru Melonjak 3 Kali Lipat
Hadir dalam acara tersebut bersama Menparekraf saat Peringatan Hari Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2021, Wakil Menparekraf/Wakil Kepala Baparekraf Angela Tanoesoedibjo; Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama Kemenparekraf Ni Wayan Giri Adnyani; Inspektur Utama Kemenparekraf/Baparekraf Restog Krisna Kusuma; Ahli Keuangan Negara dan salah satu pembuat UU Keuangan Negara, Siswo Sujanto.
Kasubdit IV Tindakan Pidana Korupsi Bareskrim POLRI Kombes Pol. Indarto, Direktur Penyelidik KPK Brigjen Pol. Endar Priantoro; dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung Asri Agung Putra.
Lihat Juga :