Perhutani Luncurkan Whistle Blowing System Terintegrasi KPK

Selasa, 14 Desember 2021 - 14:50 WIB
loading...
Perhutani Luncurkan...
Peluncuran Wishtle Blowing System Terintegrasi KPK secara daring oleh Perum Perhutani dan KPK, Senin (13/12/2021). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Perum Perhutani meluncurkan Whistle Blowing System (WBS) Terintegrasi KPK sebagai komitmen penerapan sistem tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) secara berkesinambungan. Peluncuran sistem tersebut dilakukan secara daring bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/12).

Dirut Perum Perhutani Wahyu Kuncoro mengatakan, sebelumnya telah menandatangi memorandum of understanding (MoU) tentang penanganan dan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang merupakan program priotas Perhutani pada tahun 2021.



"Sistem WBS Terintegrasi KPK yang telah diluncurkan ini merupakan komitmen dari jajaran direksi dan seluruh insan Perhutani. Saya harap sistem ini merupakan langkah yang tepat dalam menerapkan GCG secara tetap dan berkesinambungan dalam melaksanaan pengelolaan perusahaan yang baik," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (14/12/2021).

Wahyu menambahkan, berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh KPK sebelumnya, Perhutani telah mengambil langkah-langkah stategis dengan peluncuran WBS Terintegrasi KPK dan melakukan sosialisasi baik online maupun secara langsung serentak kepada insan Perhutani.

"Pedoman WBS yang telah diperbaiki baik dari sistem maupun aplikasi, sehingga insan Perhutani diharapkan berperan aktif dalam aksi nyata pemberantasan tindakan korupsi di tahun 2022 mendatang," tegas Wahyu.

Pada kesempatan itu, Dewan Pengawas Perum Perhutani Chalid Muhammad menjelaskan, sebagai sebuah korporasi yang menjunjung tinggi semangat pemberantasan korupsi dan penerapan GCG Perum Perhutani telah membuktikan diri bahwa komitmen itu yang bisa ditunjukkan dan diwujudkan kepada semua pemangku kepentingan.

"Diharapkan kepada seluruh insan Perum Perhutani dapat menggunakan sistem ini tanpa adanya keraguan dalam melapor, sebab adanya proteksi keselamatan diri dan karir. Dewan Pengawas akan mengawal sehingga sistem WBS Terintegrasi KPK berjalan dengan prinsip menjunjung tinggi hukum dan perlindungan pelaporan," ungkapnya.



Sementara itu, Ketua Satgas Lima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat Emirzal menjelaskan bahwa Perum Perhutani merupakan yang pertama dalam membangun inisiatif sistem WBS ke KPK sebelum ada surat undangan dari Kementerian BUMN di awal tahun 2021. Dalam hal ini mendapat apresiasi dari KPK karena sistem WBS bisa berjalan jika semua orgranisasi berperan aktif.

Menurutnya, dengan sistem ini akan ada monitoring dan penyaringan yang dilakukan oleh KPK sehingga terkait pengaduan di Perum Perhutani dapat berjalan dengan maksimal. "Dalam sektor kehutanan ada bermacam-macam motif tindak kejahatan korupsi sehingga kita membutuhkan alarm untuk mencegah hal ini terjadi lagi. Jika dibiarkan akan menjadi kerugian besar bagi negara," tegasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2137 seconds (0.1#10.140)