Cukai Hasil Tembakau Dinaikkan, Saham Emiten Rokok Berguguran
loading...
A
A
A
Emiten small-caps ini tampak menjadi buruan asing dengan catatan net-buy akumulatif hari ini sebesar Rp56,21 juta dan menambah aksi beli asing dalam sebulan sebesar Rp676,21 juta.
4. PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM)
WIMM bergerak di bawah level penutupan kemarin sepanjang perdagangan hari ini. Kendati sempat masuk titik positif hingga Rp488, pada pukul 14:31 WIB, saham WIMM lunglai -2,06% di Rp478 dari penutupan kemarin di Rp486.
Frekuensi transaksi yang tidak lebih dari 1.000 kali membuat kinerja WIIM cenderung tidak likuid. Performa sepekan mencatat WIIM masih terpuruk -2,05% dan dalam sebulan jatuh -4,02%.
Bacda Juga: Berlaku Mulai 1 Januari 2022, Ini Rincian Harga Baru Rokok
Adapun kinerja year to date-nya juga masih di area negatif -11,48%. Investor asing tampak melakukan pembelian WIIM hari ini sebanyak Rp12,45 juta, dan menambah net-buy asing dalam sepekan menjadi Rp49,45 juta.
Sebagai catatan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT pada 2022 dengan rata-rata 12%, sedangkan untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikannya hanya 4,5%.
Sri Mulyani memaparkan bahwa kebijakan cukai hasil tembakau ini berkaitan dengan empat hal yakni pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.
4. PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM)
WIMM bergerak di bawah level penutupan kemarin sepanjang perdagangan hari ini. Kendati sempat masuk titik positif hingga Rp488, pada pukul 14:31 WIB, saham WIMM lunglai -2,06% di Rp478 dari penutupan kemarin di Rp486.
Frekuensi transaksi yang tidak lebih dari 1.000 kali membuat kinerja WIIM cenderung tidak likuid. Performa sepekan mencatat WIIM masih terpuruk -2,05% dan dalam sebulan jatuh -4,02%.
Bacda Juga: Berlaku Mulai 1 Januari 2022, Ini Rincian Harga Baru Rokok
Adapun kinerja year to date-nya juga masih di area negatif -11,48%. Investor asing tampak melakukan pembelian WIIM hari ini sebanyak Rp12,45 juta, dan menambah net-buy asing dalam sepekan menjadi Rp49,45 juta.
Sebagai catatan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT pada 2022 dengan rata-rata 12%, sedangkan untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikannya hanya 4,5%.
Sri Mulyani memaparkan bahwa kebijakan cukai hasil tembakau ini berkaitan dengan empat hal yakni pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.
(fai)