Bank Mayapada Ditegaskan Yusril dalam Kondisi Normal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Bank Mayapada International Tbk, Yusril Ihza Mahendra dari IHZA & IHZA Law Firm, membantah berbagai rumors yang menyebutkan Bank Mayapada menghadapi masalah sehingga tidak mampu membayar dana nasabah.
Hal itu dikemukakan Yusril kepada wartawan di Jakarta menanggapi banyaknya berita hoax melalui media sosial yang mengatakan Bank Mayapada bermasalah. Dimasa sulit akibat pandemi COVID-19, pemilik Bank Mayapada Dato Sri Prof Dr Tahir MBA telah menambah modal bank itu sebanyak Rp3,75 Triliun pada bulan April 2020 dan akan ditambah lagi 750 Milyar akhir tahun ini, sehingga seluruhnya berjumlah 4,5 Trilyun.
"Dengan tambahan modal sebesar itu, Bank Mayapada benar-benar dalam kondisi normal dan tidak mempunyai masalah apapun dengan nasabah," tegas Yusril.
Sebagai Kuasa Hukum Bank Mayapada, Yusril memperingatkan, bakal mengambil langkah tegas kepada siapa saja yang sengaja maupun tidak sengaja menciptakan rumor yang merugikan Bank Mayapada dan industri perbankan nasional pada umumnya serta seluruh para nasabah.
"Kami akan mengambil langkah tegas dengan mempidanakan mereka agar jera dalam menyebar rumor dan hoax," kata Yusril mengakhiri keterangannya.
Bank Mayapada sendiri telah memberikan klarifikasinya dalam keterangan resmi tanggal 18 Mei 2020. Direktur Utama PT Bank Mayapada Tbk Hariyono Tjahrijadi menyatakan, bahwa temuan yang bersifat administratif dan operasional yang disebutkan dalam pemberitaan adalah hasil audit pada 2019, dan seluruhnya sudah diselesaikan dengan tenggat waktu, aturan, dan ketentuan yang berlaku.
Hal itu dikemukakan Yusril kepada wartawan di Jakarta menanggapi banyaknya berita hoax melalui media sosial yang mengatakan Bank Mayapada bermasalah. Dimasa sulit akibat pandemi COVID-19, pemilik Bank Mayapada Dato Sri Prof Dr Tahir MBA telah menambah modal bank itu sebanyak Rp3,75 Triliun pada bulan April 2020 dan akan ditambah lagi 750 Milyar akhir tahun ini, sehingga seluruhnya berjumlah 4,5 Trilyun.
"Dengan tambahan modal sebesar itu, Bank Mayapada benar-benar dalam kondisi normal dan tidak mempunyai masalah apapun dengan nasabah," tegas Yusril.
Sebagai Kuasa Hukum Bank Mayapada, Yusril memperingatkan, bakal mengambil langkah tegas kepada siapa saja yang sengaja maupun tidak sengaja menciptakan rumor yang merugikan Bank Mayapada dan industri perbankan nasional pada umumnya serta seluruh para nasabah.
"Kami akan mengambil langkah tegas dengan mempidanakan mereka agar jera dalam menyebar rumor dan hoax," kata Yusril mengakhiri keterangannya.
Bank Mayapada sendiri telah memberikan klarifikasinya dalam keterangan resmi tanggal 18 Mei 2020. Direktur Utama PT Bank Mayapada Tbk Hariyono Tjahrijadi menyatakan, bahwa temuan yang bersifat administratif dan operasional yang disebutkan dalam pemberitaan adalah hasil audit pada 2019, dan seluruhnya sudah diselesaikan dengan tenggat waktu, aturan, dan ketentuan yang berlaku.
(akr)