Usai Cukai Rokok Naik, Cukai Anggur dan Miras Menunggu Giliran

Selasa, 14 Desember 2021 - 21:45 WIB
loading...
Usai Cukai Rokok Naik,...
Kenaikan cukai miras masih dalam proses pembahasan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk tahun 2022 dengan kenaikan rata-rata 12% . Kebijakan ini ditetapkan pasca-rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Senin (13/12/2021).



Lalu bagaimana dengan tarif cukai lainnya, seperti minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras ? Apakah akan menyusul naik atau tidak?

Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Pande Putu Oka, mengatakan, kenaikan cukai miras masih dalam proses dengan sejumlah pemangku kepentingan.

"Kebijakan tarif cukai MMEA golongan ini masih dalam proses pembahasan dengan stakeholders terkait," kata Pande, dalam keterangannya, Selasa (14/12/2021).

Dia menambahkan, terkait barang yang memiliki dampak eksternalitas yang tinggi seperti rokok dan minuman keras bisa saja terjadi kenaikan. Cukai MMEA sendiri memiliki tiga golongan, yakni golongan A atau dikenal dengan bir, golongan B atau dikenal dengan anggur, dan golongan C yang dikenal dengan miras.

Jadi bisa saja tarif cukainya disesuaikan, apalagi golongan B dan C belum pernah mengalami kenaikan. Golongan A sendiri telah terjadi penyesuaian tarif di 2019.

Tarif cukai MMEA telah terjadi penyesuaian pada 2019 yang lalu. Pemerintah melalui PMK No. 158 Tahun 2018 tentang tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alcohol, telah melakukan penyesuaian untuk tarif cukai MMEA golongan A .

Dalam beleid tersebut, kenaikan tarif diberikan untuk MMEA golongan A dengan kadar etil alkohol sampai 5%, dari Rp13.000 per liter menjadi Rp15.000 per liter.

Sedangkan, tarif cukai untuk MMEA golongan B dan C tidak pernah mengalami penyesuaian sejak 2013 lalu, meskipun data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan, selama tahun 2013-2019, pertumbuhan rata-rata MMEA golongan B dan C tumbuh hingga dua digit. Secara CAGR selama enam tahun tersebut, volume golongan B dan golongan C domestik tumbuh masing-masing 10,8% dan 19,4%.

Bahkan, di tahun 2020, volume golongan B domestik mampu mencatat kenaikan 2% ketika volume golongan lain terdampak pandemi dan turun signifikan, misalnya volume golongan A domestik yang turun tajam hingga 41%.

“Kalau memang mau menaikkan penerimaan negara dari cukai minuman keras, maka bisa dinaikkan pula cukai minuman keras di semua golongan, terlebih di golongan B dan C, karena kedua golongan itu mengalami kenaikan tajam selama pandemi dibanding golongan A. Apalagi golongan A telah terjadi penyesuaian tarif di 2019,” ujar ekonom CORE Indonesia Piter Abdullah.



Piter menambahkan, sesuai prinsip cukai sebagai instrumen pengendalian dampak ekternalitas negatif, hendaknya penyesuaian tarif ini diikui upaya untuk mengurangi konsumsi. Jangan sampai menaikkan cukai hanya untuk menaikkan penerimaan, itu berarti sudah berubah dari tujuan dari cukai.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2373 seconds (0.1#10.140)