28 Proyek Senilai Rp130 Triliun Ditargetkan Rampung Tahun Ini
Rabu, 15 Desember 2021 - 14:45 WIB
loading...
Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) menargetkan sebanyak 28 proyek senilai Rp130 triliun diselesaikan sampai akhir tahun 2021. Foto/Iqbal Dwi P
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) menargetkan sebanyak 28 proyek strategis nasional (PSN) dengan nilai Rp130 triliun dapat diselesaikan sampai akhir tahun 2021.
Dari 28 PSN tersebut, 20 diantaranya telah terealisasi pada periode Januari-November 2021 dengan total nilai Rp35,7 triliun. Adapun 8 proyek lagi akan didorong penyelesaiannya hingga Desember 2021 dengan nilai Rp94,3 triliun.
Baca Juga: RI Masih Jadi Sasaran Investasi Asing, Proyek Infrastruktur Banyak Dilirik
"Hal ini membuat indeks infrastruktur kita meningkat, tentunya dengan infrastruktur meningkat daya saing kita iuga meningkat," ujar Ketua tim pelaksana KPIP Wahyu Utomo dalam Media Gathering di Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Wahyu menambahkan, berbagai peraturan juga disusun demi mempercepat penyelesaian proyek strategis. Di antaranya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Hak Pengelolaan Terbatas. Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional yang mengatur percepatan proses perencanaan hingga pengoperasian PSN.
Dari 28 PSN tersebut, 20 diantaranya telah terealisasi pada periode Januari-November 2021 dengan total nilai Rp35,7 triliun. Adapun 8 proyek lagi akan didorong penyelesaiannya hingga Desember 2021 dengan nilai Rp94,3 triliun.
Baca Juga: RI Masih Jadi Sasaran Investasi Asing, Proyek Infrastruktur Banyak Dilirik
"Hal ini membuat indeks infrastruktur kita meningkat, tentunya dengan infrastruktur meningkat daya saing kita iuga meningkat," ujar Ketua tim pelaksana KPIP Wahyu Utomo dalam Media Gathering di Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Wahyu menambahkan, berbagai peraturan juga disusun demi mempercepat penyelesaian proyek strategis. Di antaranya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Hak Pengelolaan Terbatas. Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional yang mengatur percepatan proses perencanaan hingga pengoperasian PSN.
Lihat Juga :