AirNav Uji Coba Prosedur Baru, Efisiensi Biaya Operasional Maskapai Dihitung

Selasa, 09 Juni 2020 - 04:13 WIB
loading...
AirNav Uji Coba Prosedur...
Uji coba prosedur user preferred route (UPR) merupakan salah satu upaya yang dilakukan AirNav Indonesia agar industri penerbangan Indonesia menjadi lebih ramah lingkungan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Perum LPPNPI) atau yang dikenal dengan AirNav Indonesia melakukan uji coba prosedur user preferred route (UPR) yang dapat meningkatkan efisiensi penerbangan lintas udara (overfly) yang melintasi ruang udara Indonesia. Direktur Utama AirNav Indonesia, M. Pramintohadi Sukarno menjelaskan, bahwa uji coba UPR dilaksanakan mulai 8 Juni sampai dengan 30 Agustus 2020 mendatang.

“Selama masa uji coba ini, kami akan menghitung estimasi efisiensi terhadap biaya operasional yang akan diterima oleh maskapai. UPR memangkas jarak tempuh penerbangan lintas internasional yang melewati ruang udara Indonesia yang terbagi ke dalam dua flight information region (FIR), yaitu FIR Jakarta dan FIR Ujung Pandang,” ungkap Pramintohadi di Jakarta.

(Baca Juga: Pemerintah Harus Beri Insentif kepada Maskapai Penerbangan )

Dijelaskannya, pemangkasan jarak tempuh ini diikuti dengan optimalisasi performa pesawat udara menjadi seefisien mungkin sehingga menurunkan konsumsi dan emisi bahan bakar pesawat udara. Hal ini tentunya merupakan salah satu upaya yang dilakukan AirNav Indonesia agar industri penerbangan Indonesia menjadi lebih ramah lingkungan.

“Kami melakukan uji coba UPR pada periode low traffic akibat dari pandemi COVID-19 yang tengah melanda dunia. UPR dapat digunakan oleh penerbangan lintas udara yang terbang pada ketinggian 35.000 – 60.000 kaki di atas permukaan air laut,” ujarnya.

Pramintohadi menjelaskan, bahwa UPR merupakan salah satu metode manajemen ruang udara dengan konsep free-route airspace yang menghasilkan rute alternatif. Rute ini memberikan keleluasaan bagi maskapai untuk menentukan rutenya sendiri yang paling efisien dengan mempertimbangkan arah dan kecepatan angin, potensi turbulensi, suhu udara, serta jenis dan kinerja pesawat udara.

“Kami telah melakukan sosialisasi kepada maskapai mengenai mekanisme dan kualifikasi yang harus dipenuhi untuk menggunakan UPR. Maskapai telah kami berikan dokumen teknisnya atau dapat pula mengaksesnya dengan mudah melalui website www.airnavindonesia.co.id," katanya.

Dia menambahkan, mekanisme UPR ini adalah maskapai yang mengajukan rute paling cepat 12 jam atau paling lambat enam jam sebelum estimasi waktu block-off atau istilah penerbangannya adalah estimate off block time (EOBT).

"Kemudian kami akan meresponnya paling lambat tiga jam sebelum EOBT apakah disetujui atau ditolak dengan alasan tertentu. Jika ditolak, mekanisme pengajuan kembalinya juga diatur di dalam dokumen teknis tersebut,” papar Pramintohadi.

Sambung dia mengatakan, implementasi UPR akan menyejajarkan Indonesia dengan negara-negara Eropa yang mengimplementasikan Free-Route Airspace dalam Functional Airspace Block (FAB) dan dengan Australia yang telah menggunakan konsep FLEX-TRACK.

"Kami berharap UPR akan menjadi salah satu stimulus dalam pemulihan jumlah pergerakan pesawat udara khususnya di ruang udara Nusantara, sehingga berkontribusi pula terhadap pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi ini,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ruang Udara Iran Masih...
Ruang Udara Iran Masih Ditutup, Penerbangan dari Indonesia Dipaksa Memutar Wilayah Konflik
AirNav Ungkap Belum...
AirNav Ungkap Belum Ada Aktivitas Penerbangan yang Terganggu oleh Erupsi Gunung Marapi
Jelang MotoGP Mandalika,...
Jelang MotoGP Mandalika, 30 Jet Pribadi Bakal Padati Bandara Lombok
Profil Polana Banguningsih,...
Profil Polana Banguningsih, Direktur Utama AirNav Indonesia
Profil Airnav Indonesia,...
Profil Airnav Indonesia, BUMN yang Memberikan Pelayanan Navigasi Penerbangan
AirNav Layani 1,3 Juta...
AirNav Layani 1,3 Juta Penerbangan Sepanjang Tahun 2022
Erick Thohir Pastikan...
Erick Thohir Pastikan Harga Tiket Pesawat Turun 10% saat Nataru
Garuda Indonesia Travel...
Garuda Indonesia Travel Festival 2024 Hadirkan Ragam Pilihan Tiket Penerbangan Terjangkau
Penerbangan dari Kupang...
Penerbangan dari Kupang ke Flores Mulai Beroperasi Pasca Erupsi Ile Lewotobi
Rekomendasi
Korban Gempa Venezuela...
Korban Gempa Venezuela Bertambah, 164 Orang Tewas, 971 Luka-luka
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Kejar Angka 12
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved