KKP Ungkap Kiat Produk Perikanan RI Bisa Diterima di 171 Negara
Kamis, 16 Desember 2021 - 23:56 WIB
loading...
A
A
A
"UPI dan UUPI ini tersebar di seluruh Indonesia, dan di tahun ini 343 sudah teregistrasi bisa ekspor ke Arab Saudi, Vietnam, Kanada dan Tiongkok. Lalu 164 lainnya juga masih dalam proses registrasi ke Tiongkok," urainya.
Rina menambahkan, sejak Oktober 2021 BKIPM menerapkan pungutan sertifikasi lalu lintas domestik sebesar Rp0. Hal ini untuk mendorong geliat usaha masyarakat di tengah pandemi Covid-19 sekaligus memudahkan arus pelintasan komoditas perikanan.
"PNBP kita sampai dengan 11 Desember 2021 sebesar Rp67,06 miliar dari target Rp74,4 miliar. Kebijakan relaksasi penerapan Rp0 untuk lalu lintas barang domestik mendorong bergeliatnya usaha sektor hulu," lanjutnya.
Baca juga: lndonesia Jadi Salah Satu Negara Produsen Ikan Tuna Terbesar di Duni a
Artinya para pelaku usaha pengiriman produk perikanan domestik Indonesia mendapatkan kemudahan usaha dari kebijakan KKP melalui BKIPM berupa keringanan biaya sertifikasi kesehatan dan mutu rata-rata Rp3,4 miliar per bulannya.
Rina menambahkan, sejak Oktober 2021 BKIPM menerapkan pungutan sertifikasi lalu lintas domestik sebesar Rp0. Hal ini untuk mendorong geliat usaha masyarakat di tengah pandemi Covid-19 sekaligus memudahkan arus pelintasan komoditas perikanan.
"PNBP kita sampai dengan 11 Desember 2021 sebesar Rp67,06 miliar dari target Rp74,4 miliar. Kebijakan relaksasi penerapan Rp0 untuk lalu lintas barang domestik mendorong bergeliatnya usaha sektor hulu," lanjutnya.
Baca juga: lndonesia Jadi Salah Satu Negara Produsen Ikan Tuna Terbesar di Duni a
Artinya para pelaku usaha pengiriman produk perikanan domestik Indonesia mendapatkan kemudahan usaha dari kebijakan KKP melalui BKIPM berupa keringanan biaya sertifikasi kesehatan dan mutu rata-rata Rp3,4 miliar per bulannya.
Lihat Juga :