Potong PPh Karyawan Tapi Enggak Setor Pajak, Sri Mulyani: Perusahaan Jahat!

Jum'at, 17 Desember 2021 - 13:06 WIB
loading...
Potong PPh Karyawan...
Menkeu Sri Mulyani menceritakan, ada perusahaan yang berperilaku jahat dengan tidak setor pajak. Padahal perusahaan itu telah memotong pajak penghasilan (PPh) karyawan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani menceritakan, ada perusahaan yang berperilaku jahat dengan tidak setor pajak. Padahal perusahaan itu telah memotong pajak penghasilan atau PPh karyawan.

"Ada perusahaan memotong PPh dari karyawan tapi enggak disetor, itu jahat. Itu hak negara," katanya Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (17/12/2021).

Baca Juga: Pembebasan PPh UMKM Ternyata Cuma Sentuh Sektor Mikro Saja

Terkait hal itu, mantan direktur Bank Dunia itu menekankan bakal memberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak menyetorkan kewajibannya terhadap negara. Disamping itu terang dia, kehadiran undang-undang (UU) harmonisasi pajak memberikan keadilan bagi wajib pajak yang menunda membayar pajak.

Sri Mulyani mengkalkulasi bagi wajib pajak (WP) yang sengaja menunda pembayaran pajak akan mendapatkan sanksi double. Adapun sanksinya dengan membayar pajak lebih dengan ditambah suku bunga yang dibayarkan

"Sanksi pajak dibuat agar kepatuhan tetap terjadi, kalau ada wajib pajak sengaja salah diberikan sanksi. Sanksinya pertama kalau enggak bayar pajak, berapa sanksinya nilai uang yang hilang itu ditambah suku bunga berlaku," imbuhnya.

Baca Juga: Elon Musk: Saya Akan Bayar Pajak Lebih Banyak dari Orang Amerika Manapun

Menkeu Sri Mulyani menambahkan, penegakan hukum pidana pajak yang diatur dalam UU HPP lebih mengedepankan pemulihan kerugian pada pendapatan negara (ultimum remedium).

"Jadi kalau Anda kena pidana pajak, UU HPP ini sekarang memberikan, kita tidak akan pursue pidananya asal membayar pokok pajaknya, plus sanksi," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Terungkap Alasan Purbaya...
Terungkap Alasan Purbaya Alergi Tax Amnesty: Sebut Berbahaya Bagi Pegawai Pajak
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
Batas Restitusi Pajak...
Batas Restitusi Pajak Dipangkas, Purbaya Sempat Tombok Rp25 Triliun
Purbaya Bakal Copot...
Purbaya Bakal Copot 2 Pejabat Kemenkeu Gara-gara Ledakan Restitusi Pajak
Setoran Pajak Digital...
Setoran Pajak Digital Awal 2026 Sentuh Rp50 Triliun, Segini Kontribusi Kripto hingga Fintech
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi RPTKA, Saksi Akui Terima Uang Puluhan Juta Rupiah Setiap 2 Minggu
Gelar Tangerang Taxpo,...
Gelar Tangerang Taxpo, Bapenda Permudah Masyarakat Urus Pajak hingga Perbankan
Rekomendasi
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Berita Terkini
Bocoran Isi Kesepakatan...
Bocoran Isi Kesepakatan AS-Iran: Barter Minyak, Aset Triliunan, hingga Senjata Nuklir
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Menakar Efek Domino...
Menakar Efek Domino Pertamax Rp16.250: Waspada Ancaman Inflasi
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
Infografis
Bocoran 4 Calon Menkeu...
Bocoran 4 Calon Menkeu Pilihan Prabowo untuk Gantikan Sri Mulyani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved