Tax Amnesty Jilid II, Sri Mulyani Tebar Ancaman bagi WP Tak Lapor Kekayaan
Jum'at, 17 Desember 2021 - 18:08 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi mau dikenakan sanksi pajak 200%?," katanya.
Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II Berlaku 6 bulan, Dimulai 1 Januari 2022
Sementara bila asetnya di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/EBT, dendanya 6%. Jika belum dilaporkan pada periode 2012-2016, maka sanksi pajaknya 25% untuk pajak badan dan 30% untuk orang pribadi.
Maka dari itu, dia meminta agar masyarakat ikut program pengungkapan sukarela (PPS) tahun depan atau tax amnesty jilid II. Sebab denda yang dikenakan lebih ringan.
Bila aset ada di luar negeri, maka dendanya hanya 11% sedangkan bagi aset yang ada di dalam negeri dikenakan denda 6%. "Makanya ikut saja, ini dendanya jauh lebih ringan daripada denda 200 persen," tandasnya.
Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II Berlaku 6 bulan, Dimulai 1 Januari 2022
Sementara bila asetnya di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/EBT, dendanya 6%. Jika belum dilaporkan pada periode 2012-2016, maka sanksi pajaknya 25% untuk pajak badan dan 30% untuk orang pribadi.
Maka dari itu, dia meminta agar masyarakat ikut program pengungkapan sukarela (PPS) tahun depan atau tax amnesty jilid II. Sebab denda yang dikenakan lebih ringan.
Bila aset ada di luar negeri, maka dendanya hanya 11% sedangkan bagi aset yang ada di dalam negeri dikenakan denda 6%. "Makanya ikut saja, ini dendanya jauh lebih ringan daripada denda 200 persen," tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :