Kadin DKI: UMP Jakarta Sudah Naik 63,5% dari 2015 hingga 2021
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perubahan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta pada 2022 menjadi 5,1% dinilai menambahkan beban pengusaha. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta mengatakan, kebijakan tersebut tidak tepat.
Ketua Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi mengaku, mendapatkan banyak keluhan dari dunia usaha di Provinsi DKI Jakarta atas keputusan tersebut dan menilai Pemprov DKI Jakarta dapat lebih bijak.
“Di tengah perbaikan perekonomian daerah sebagai akibat dari pandemi, kondisi ini yang membuat beban para pengusaha semakin berat untuk dapat kembali bangkit pasca pengendalian pandemi,” kata Ketua Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi saat dihubungi MNC PORTAL, Minggu (19/12/2021).
Menurut Diana Dewi, seharusnya Pemprov DKI Jakarta dapat lebih bijak dalam menetapkan kebijakan. Dalam catatan statistik Jakarta, UMP Jakarta naik sebesar 63,5% dari Rp2,7 juta pada tahun 2015 menjadi Rp4.416.186 pada tahun 2021.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari unsur Organisasi Pengusaha-Pemerintah-Serikat Buruh dan Akademisi, pada bulan November 2021 telah menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 sebesar naik 0,85% atau Rp37.749 menjadi Rp4.453.935,536,” paparnya.
Selain itu, efek yang akan dihasilkan dari peninjauan kembali UMP 2022 oleh Pemprov DKI Jakarta menurutnya tidaklah tepat.
“Karena biasanya kenaikan upah itu akan berbanding lurus dengan kenaikan harga-harga terutama harga konsumsi rumah tangga,” urainya.
Ditambah lagi rata-rata para Pengusaha Kecil yang akan semakin berat untuk dapat memenuhi ketentuan tersebut.
“Sehingga alih alih ingin membuat kebijakan yang berkeadilan malah akan berdampak pengusaha kecil susah mencari SDM berkualitas,” pungkasnya.
Ketua Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi mengaku, mendapatkan banyak keluhan dari dunia usaha di Provinsi DKI Jakarta atas keputusan tersebut dan menilai Pemprov DKI Jakarta dapat lebih bijak.
“Di tengah perbaikan perekonomian daerah sebagai akibat dari pandemi, kondisi ini yang membuat beban para pengusaha semakin berat untuk dapat kembali bangkit pasca pengendalian pandemi,” kata Ketua Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi saat dihubungi MNC PORTAL, Minggu (19/12/2021).
Menurut Diana Dewi, seharusnya Pemprov DKI Jakarta dapat lebih bijak dalam menetapkan kebijakan. Dalam catatan statistik Jakarta, UMP Jakarta naik sebesar 63,5% dari Rp2,7 juta pada tahun 2015 menjadi Rp4.416.186 pada tahun 2021.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari unsur Organisasi Pengusaha-Pemerintah-Serikat Buruh dan Akademisi, pada bulan November 2021 telah menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 sebesar naik 0,85% atau Rp37.749 menjadi Rp4.453.935,536,” paparnya.
Selain itu, efek yang akan dihasilkan dari peninjauan kembali UMP 2022 oleh Pemprov DKI Jakarta menurutnya tidaklah tepat.
“Karena biasanya kenaikan upah itu akan berbanding lurus dengan kenaikan harga-harga terutama harga konsumsi rumah tangga,” urainya.
Ditambah lagi rata-rata para Pengusaha Kecil yang akan semakin berat untuk dapat memenuhi ketentuan tersebut.
“Sehingga alih alih ingin membuat kebijakan yang berkeadilan malah akan berdampak pengusaha kecil susah mencari SDM berkualitas,” pungkasnya.
(akr)