Industri Penjaminan Harus Ikuti Tren Konsumen: No Ribet!
Senin, 20 Desember 2021 - 21:55 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian mengenai GCG dia mengatakan harus mengambil pelanggaran dari kasus yang terjadi akhir-akhir ini. Masyarakat dikejutkan dengan perusahaan nasional yang terkena kasus hukum karena melanggar GCG dalam mengelola bisnis dan moralitas yang berlaku secara universal.
"GCG harus dipedomani, bila tidak tentu bisa merugikan dan membuat trauma atau terganggunya kepercayaan masyarakat konsumen. Tentu akibatnya mengganggu operasional perusahaan," katanya.
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai outstanding industri penjaminan meningkat 18,25% yoy menjadi Rp273,68 triliun hingga Mei 2021. Nilai terkumpul dari 20 perusahaan penjaminan baik dari BUMN, daerah, maupun swasta.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kedubes Belarusia di Inggris Diserang, Seorang Diplomat Terluka Serius
Lebih detail, outstanding tersebut berasal dari dua penjaminan, yakni usaha produktif sebesar Rp177,81 triliun dan nonproduktif senilai Rp 95,87 triliun. Dengan jumlah debitur terjamin menyentuh 18,26 juta orang.
"GCG harus dipedomani, bila tidak tentu bisa merugikan dan membuat trauma atau terganggunya kepercayaan masyarakat konsumen. Tentu akibatnya mengganggu operasional perusahaan," katanya.
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai outstanding industri penjaminan meningkat 18,25% yoy menjadi Rp273,68 triliun hingga Mei 2021. Nilai terkumpul dari 20 perusahaan penjaminan baik dari BUMN, daerah, maupun swasta.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kedubes Belarusia di Inggris Diserang, Seorang Diplomat Terluka Serius
Lebih detail, outstanding tersebut berasal dari dua penjaminan, yakni usaha produktif sebesar Rp177,81 triliun dan nonproduktif senilai Rp 95,87 triliun. Dengan jumlah debitur terjamin menyentuh 18,26 juta orang.
(uka)
Lihat Juga :