Anies Naikkan UMP Jakarta Jadi Rp4,6 Juta, Begini Tanggapan Kemnaker
Selasa, 21 Desember 2021 - 11:41 WIB
loading...
A
A
A
Anies Baswedan sebelumnya resmi menaikkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1% atau Rp225.667 menjadi Rp4.641.854 lebih tinggi dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp4.416.186.
Baca Juga: Anies: Kenaikan UMP DKI 2022 Sebesar 5,1 Persen Berikan Rasa Keadilan
Kebijakan menaikkan UMP sebesar 5,1% merupakan revisi dari keputusan sebelumnya, dimana pada pertengahan bulan November lalu Anies telah menaikkan UMP sekitar 0,85% atau sebesar Rp38.000-an.
Baca Juga: Anies: Kenaikan UMP DKI 2022 Sebesar 5,1 Persen Berikan Rasa Keadilan
Kebijakan menaikkan UMP sebesar 5,1% merupakan revisi dari keputusan sebelumnya, dimana pada pertengahan bulan November lalu Anies telah menaikkan UMP sekitar 0,85% atau sebesar Rp38.000-an.
(nng)
Lihat Juga :