Lewati Deadline Ini, Garuda Indonesia Terancam Didepak dari Bursa
Selasa, 21 Desember 2021 - 17:15 WIB
loading...
A
A
A
Kedua dalam Ketentuan III.3.1.2, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir. Apabila pemberlakuan suspensi diberlakukan lebih dari 24 bulan, ditambah tidak adanya indikasi pemulihan, maka perusahaan tercatat dimungkinkan bakal didepak dari bursa.
Secara umum, proses delisting dapat dilakukan secara langsung oleh BEI ataupun adanya permohonan delisting dari perusahaan yang tercatat setelah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Baca Juga: Garuda Indonesia Utang Rp139 Triliun ke 800 Entitas, Lunasnya Kapan?
Sampai saat ini, GIAA terus memulihkan kondisi kinerja keuangannya di tengah tumpukan utang senilai USD9,8 miliar yang sedang dalam proses restrukturisasi dengan lebih dari 800 kreditur. Melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), perseroan meyakini proses restrukturisasi menjadi salah satu upaya pemulihan, selain melakukan optimalisasi penerbangan, renegosiasi kontrak, efisiensi ongkos, serta peningkatan kepercayaan diri masyarakat. "Nantinya kita jelaskan ya," kata Dirut GIAA, Irfan Setiaputra.
(nng)
Lihat Juga :