Maskapai Kini Diizinkan Angkut Penumpang dengan Kapasitas 70 Persen
Selasa, 09 Juni 2020 - 13:47 WIB
loading...
A
A
A
“Sudah kita ubah, di Permenhub Nomor 18 kan kapasitas penumpang maksimal 50 persen, sekarang kita melihat bahwa ada kemajuan yang berarti dalam menjaga protokol kesehatan. Sekarang untuk pesawat berbadan lebar dan sedang atau kecil sudah bisa angkut 70 persen,” ujarnya, Selasa (9/6/2020).
Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu mengatakan, aturan ini juga sudah dituangkan dalam petunjuk yang lebih teknis lewat Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara No. 30 Tahun 2020.
Revisi aturan tersebut diteken oleh Menhub, Senin (8/6/2020) dan berlaku saat itu juga. Dia mengingatkan maskapai tetap menerapkan jaga jarak (physical distancing) pada kursi pesawat.
Baca Juga: AirNav Uji Coba Prosedur Baru, Efisiensi Biaya Operasional Maskapai Dihitung
Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu mengatakan, aturan ini juga sudah dituangkan dalam petunjuk yang lebih teknis lewat Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara No. 30 Tahun 2020.
Revisi aturan tersebut diteken oleh Menhub, Senin (8/6/2020) dan berlaku saat itu juga. Dia mengingatkan maskapai tetap menerapkan jaga jarak (physical distancing) pada kursi pesawat.
Baca Juga: AirNav Uji Coba Prosedur Baru, Efisiensi Biaya Operasional Maskapai Dihitung
(agn)
Lihat Juga :