Maskapai Kini Diizinkan Angkut Penumpang dengan Kapasitas 70 Persen
Selasa, 09 Juni 2020 - 13:47 WIB
loading...
Maskapai penerbangan sudah dapat izin untuk mengangkut penumpang dengan kapasitas 70 persen jumlah penumpang. Foto: Sindonews/Maman Sukirman
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan , kini memberikan izin kepada seluruh maskapai untuk mengangkut hingga 70 persen penumpang untuk setiap pesawat.
Awalnya, maskapai hanya diperbolehkan mengangkut 50 persen dari kapasitas kursi pesawat untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kenaikan kapasitas angkut itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 tahun 2020 yang merupakan revisi atas Permenhub 18/2020.
Baca Juga: Kemenhub Optimalkan Tol Laut di Masa New Normal
Dalam aturan baru, pesawat layanan berjadwal tipe jet, baik besar maupun kecil, boleh mengangkut hingga 70 persen.
Awalnya, maskapai hanya diperbolehkan mengangkut 50 persen dari kapasitas kursi pesawat untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kenaikan kapasitas angkut itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 tahun 2020 yang merupakan revisi atas Permenhub 18/2020.
Baca Juga: Kemenhub Optimalkan Tol Laut di Masa New Normal
Dalam aturan baru, pesawat layanan berjadwal tipe jet, baik besar maupun kecil, boleh mengangkut hingga 70 persen.
Lihat Juga :