Melesat, Pendanaan Pinjol Diprediksi Capai Rp220 Triliun di 2022
Rabu, 22 Desember 2021 - 14:00 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Gerus Pinjol Ilegal, Wagub Emil Minta BPR Terus Berinovasi
Kuseryansyah mengatakan, status berizin dari OJK bagi penyelenggara pinjaman online sangat besar. Pasalnya, ini membuka peluang kolaborasi dengan bank, multifinance, ataupun modal ventura. Potensi ini menurutnya akan dikembangkan secara masif oleh pelaku finTech tahun depan.
"Jadi bisa makin agresif meningkatkan kolaborasinya. Lalu OJK juga sudah memberikan panduan kolaborasi finTech dengan BPR. Ini juga akan digarap masif tahun depan," tuturnya.
Kuseryansyah mengatakan, status berizin dari OJK bagi penyelenggara pinjaman online sangat besar. Pasalnya, ini membuka peluang kolaborasi dengan bank, multifinance, ataupun modal ventura. Potensi ini menurutnya akan dikembangkan secara masif oleh pelaku finTech tahun depan.
"Jadi bisa makin agresif meningkatkan kolaborasinya. Lalu OJK juga sudah memberikan panduan kolaborasi finTech dengan BPR. Ini juga akan digarap masif tahun depan," tuturnya.
(fai)
Lihat Juga :