Makin Menjamur, 4.500 Pengeboran Sumur Minyak Ilegal Sulit Diberantas
Kamis, 23 Desember 2021 - 13:20 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau berdasarkan hukum, yaitu UU Minyak dan Gas Bumi, tidak membolehkan adanya kegiatan ilegal drilling. Yang dibolehkan hanya melalui kontraktor kontrak kerja sama (KKKS)," katanya.
Praktik penambangan sumur minyak ilegal sendiri di luar Pulau Jawa, seperti di Jambi dan Sumatera Selatan sulit teratasi lantaran dilakukan di tengah hutan atau wilayah yang sukar dijangkau. Hal ini membawa risiko kerugian pada merosotnya pendapatan daerah. "Kedua tempat tersebut jumlah (ilegal drilling) cukup besar," kata Tutuka.
Salah satu upaya yang ditempuh pemerintah adalah dengan melakukan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua. Revisi aturan hukum tersebut juga melibatkan para stakeholder serta masyarakat.
"Revisi ini untuk mengakomodasi bagaimana ilegal drilling ini bisa dibina dan legal kedepannya," ungkap Tutuka.
Adapun poin-poin yang menjadi usulan revisi meliputi, yaitu melakukan definisi tambahan untuk sumur pengelolaan masyarakat di dalam maupun luar wilayah kerja, mengatur tim koordinasi, menambahkan pengaturan pengelolaan sumur tua oleh BUMDes, melakukan pengaturan untuk pengelolaan dan pemroduksian sumur minyak yang dikelola masyarakat di dalam wilayah kerja,
Praktik penambangan sumur minyak ilegal sendiri di luar Pulau Jawa, seperti di Jambi dan Sumatera Selatan sulit teratasi lantaran dilakukan di tengah hutan atau wilayah yang sukar dijangkau. Hal ini membawa risiko kerugian pada merosotnya pendapatan daerah. "Kedua tempat tersebut jumlah (ilegal drilling) cukup besar," kata Tutuka.
Salah satu upaya yang ditempuh pemerintah adalah dengan melakukan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua. Revisi aturan hukum tersebut juga melibatkan para stakeholder serta masyarakat.
"Revisi ini untuk mengakomodasi bagaimana ilegal drilling ini bisa dibina dan legal kedepannya," ungkap Tutuka.
Adapun poin-poin yang menjadi usulan revisi meliputi, yaitu melakukan definisi tambahan untuk sumur pengelolaan masyarakat di dalam maupun luar wilayah kerja, mengatur tim koordinasi, menambahkan pengaturan pengelolaan sumur tua oleh BUMDes, melakukan pengaturan untuk pengelolaan dan pemroduksian sumur minyak yang dikelola masyarakat di dalam wilayah kerja,
Lihat Juga :