Makin Menjamur, 4.500 Pengeboran Sumur Minyak Ilegal Sulit Diberantas

Kamis, 23 Desember 2021 - 13:20 WIB
loading...
A A A
Selanjutnya, penerapan pengaturan sumur minyak bumi oleh masyarakat di luar wilayah kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, penegasan aspek lingkungan, pengaturan harga acuan ongkos angkat angkut, dan penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan BUMD/KUD (Koperasi Unit Desa) oleh Pemda.



Selain penindakan tegas, sambung Tutuka, pemerintah akan tetap melakukan pemberdayaan pembinaan kepada para penambang terhadap aspek keamanan (safety) dan aspek lingkungan.

"Ini pendekatan yang berbeda dilakukan sesuai arahan Menteri ESDM. Kita mengambil jalan bahwa pemberdayaan diutamakan. Namun apabila melanggar tetap kita mengharapkan aparat untuk melakukan tindakan, jadi balance antara penegakan hukum dan pemberdayaan pembinaan," tegasnya
(nng)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2106 seconds (0.1#10.140)