Makin Menjamur, 4.500 Pengeboran Sumur Minyak Ilegal Sulit Diberantas

Kamis, 23 Desember 2021 - 13:20 WIB
loading...
Makin Menjamur, 4.500...
Pemerintah kesulitan memberantas pengeboran sumur minyak ilegal. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setidaknya telah mencatat terdapat kurang lebih 4.500 pengeboran sumur minyak ilegal di Indonesia.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, 4.500 sumur ilegal tersebut diperkirakan menghasilkan minyak sebesar 2.500 - 10.000 barel minyak per hari (barrel oil per day/bopd).

"Angkanya dinamis. Ini dihasilkan dari reservoir yang dangkal, jadi kalau sudah diambil habis pindah lagi, ambil habis pindah lagi. Jangan sampai kerusakan lingkungan yang meluas ini terjadi lagi," jelas Tutuka dalam keterangan resmi, ditulis Kamis (21/12/2021).

Baca Juga: Sumur Minyak Ilegal Makin Marak, Perpres Mendesak Diterbitkan

Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan penindakan tegas dalam mengatasi praktik penambangan sumur minyak ilegal atau ilegal drilling yang masih marak terjadi di sejumlah daerah. Selain menimbulkan kerugian terhadap negara, praktik ini turut meninggalkan kerusakan lingkungan.

"Kalau berdasarkan hukum, yaitu UU Minyak dan Gas Bumi, tidak membolehkan adanya kegiatan ilegal drilling. Yang dibolehkan hanya melalui kontraktor kontrak kerja sama (KKKS)," katanya.

Praktik penambangan sumur minyak ilegal sendiri di luar Pulau Jawa, seperti di Jambi dan Sumatera Selatan sulit teratasi lantaran dilakukan di tengah hutan atau wilayah yang sukar dijangkau. Hal ini membawa risiko kerugian pada merosotnya pendapatan daerah. "Kedua tempat tersebut jumlah (ilegal drilling) cukup besar," kata Tutuka.

Salah satu upaya yang ditempuh pemerintah adalah dengan melakukan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua. Revisi aturan hukum tersebut juga melibatkan para stakeholder serta masyarakat.

"Revisi ini untuk mengakomodasi bagaimana ilegal drilling ini bisa dibina dan legal kedepannya," ungkap Tutuka.

Adapun poin-poin yang menjadi usulan revisi meliputi, yaitu melakukan definisi tambahan untuk sumur pengelolaan masyarakat di dalam maupun luar wilayah kerja, mengatur tim koordinasi, menambahkan pengaturan pengelolaan sumur tua oleh BUMDes, melakukan pengaturan untuk pengelolaan dan pemroduksian sumur minyak yang dikelola masyarakat di dalam wilayah kerja,

Selanjutnya, penerapan pengaturan sumur minyak bumi oleh masyarakat di luar wilayah kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, penegasan aspek lingkungan, pengaturan harga acuan ongkos angkat angkut, dan penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan BUMD/KUD (Koperasi Unit Desa) oleh Pemda.

Baca Juga: Pengelolaan Sumur Minyak Tua Butuh Regulasi yang Kuat

Selain penindakan tegas, sambung Tutuka, pemerintah akan tetap melakukan pemberdayaan pembinaan kepada para penambang terhadap aspek keamanan (safety) dan aspek lingkungan.

"Ini pendekatan yang berbeda dilakukan sesuai arahan Menteri ESDM. Kita mengambil jalan bahwa pemberdayaan diutamakan. Namun apabila melanggar tetap kita mengharapkan aparat untuk melakukan tindakan, jadi balance antara penegakan hukum dan pemberdayaan pembinaan," tegasnya
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
BLU Bisa Impor Minyak...
BLU Bisa Impor Minyak saat Pasokan Global Seret, Lemigas Salah Satunya
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Bahlil Pastikan Tak...
Bahlil Pastikan Tak Ada Pemangkasan Kuota Ekspor Gas KKKS
Sejumlah Pemotor Luka-luka...
Sejumlah Pemotor Luka-luka Gegara Tumpahan Cairan Minyak di Jalan Jenderal Sudirman Tangerang
KSOP Tanjung Priok Inisiasi...
KSOP Tanjung Priok Inisiasi Simulasi Penanganan Tumpahan Minyak Terintegrasi Pertama di Indonesia
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat Tambang di Kawasan Hutan
Rekomendasi
Janji Tesla 10 Tahun...
Janji Tesla 10 Tahun Lalu Diwujudkan Xiaomi: Robot Charger EV Otomatis
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
Spanyol vs Cape Verde:...
Spanyol vs Cape Verde: La Roja di Ambang Pesta Gol
Berita Terkini
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
Infografis
Persaingan Top Skor...
Persaingan Top Skor Liga Champions 2024/2025 Makin Sengit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved