Ekonom: Kenaikan Upah Akan Percepat Pemulihan Ekonomi
Kamis, 23 Desember 2021 - 14:49 WIB
loading...
A
A
A
"Uangnya akan mengalir lagi ke ekonomi dan yang diuntungkan pengusaha juga karena omzetnya jadi lebih besar," tegas Bhima.
Bhima mengingatkan, kelas pekerja berbeda dengan kelas atas yang sebagian pendapatannya justru lebih banyak ditabung di bank. Kelas pekerja, kata dia, cenderung akan lebih banyak membelanjakan uangnya di pasar.
"Oleh karena itu banyak negara saat ini menaikkan upah minimum tinggi sekali, agar ekonominya lebih cepat pulih. Jerman misalnya, mau menaikkan upah minimum 25%, padahal kan di Jerman upahnya sudah tinggi," lanjut Bhima.
Sementara di dalam negeri, langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5,1% untuk tahun 2022 atau naik Rp225.667 menjadi Rp4,64 juta menuai polemik. Keputusan itu ditentang pengusaha yang merasa keberatan.
Sementara, Anies dalam pernyataannya menegaskan bahwa keputusan itu memberikan rasa keadilan. Dia mengingatkan, pada 2020 saat krisis karena pandemi Covid-19 dalam kondisi berat seperti tahun lalu saja, UMP naik 3,3%. Namun, dengan menggunakan formula perhitungan dari Kementerian Ketenagakerjaan, kenaikan UMP tahun ini justru sangat kecil, hanya 0,8%.
Bhima mengingatkan, kelas pekerja berbeda dengan kelas atas yang sebagian pendapatannya justru lebih banyak ditabung di bank. Kelas pekerja, kata dia, cenderung akan lebih banyak membelanjakan uangnya di pasar.
"Oleh karena itu banyak negara saat ini menaikkan upah minimum tinggi sekali, agar ekonominya lebih cepat pulih. Jerman misalnya, mau menaikkan upah minimum 25%, padahal kan di Jerman upahnya sudah tinggi," lanjut Bhima.
Sementara di dalam negeri, langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5,1% untuk tahun 2022 atau naik Rp225.667 menjadi Rp4,64 juta menuai polemik. Keputusan itu ditentang pengusaha yang merasa keberatan.
Sementara, Anies dalam pernyataannya menegaskan bahwa keputusan itu memberikan rasa keadilan. Dia mengingatkan, pada 2020 saat krisis karena pandemi Covid-19 dalam kondisi berat seperti tahun lalu saja, UMP naik 3,3%. Namun, dengan menggunakan formula perhitungan dari Kementerian Ketenagakerjaan, kenaikan UMP tahun ini justru sangat kecil, hanya 0,8%.
Lihat Juga :