Ada 46 Kasus Omicron di Indonesia, Luhut Perkuat Pengawasan di Pintu Masuk
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menerangkan, langkah antisipasi telah dipersiapkan pemerintah untuk menghadapi lonjakan kedatangan pelaku perjalanan internasional yang diperkirakan akan terjadi pada awal tahun depan yang diperkirakan mencapai hampir 5 ribu.
Luhut juga menegaskan, Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan di sejumlah perjalanan dan pintu masuk di Indonesia.
“Kami telah melakukan kontigensi atau skenario kedatangan 5 ribu lebih pada pelaku perjalanan indonesia yang kembali dari luar negeri pada tanggal satu hingga belasan yang datang ke Indonesia,” kata Menko Luhut dalam konferensi virtual Evaluasi PPKM, Senin (27/12/2021).
Maka dari pada itu, Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan di pintu masuk Indonesia, kemudian unruk pengetatan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. “Kami juga tetap memberlakukan karantina 10-14 hari krantina, dan akan disesuaikan sesuai negara asal datangnya,” tambahnya.
Menko Luhut mengatakan Untuk Pengetatan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri akan dilakukan untuk mencegah kebocoran di bandara maupun tempat karantina.
“Berbagai perbaikan terus dilakukan agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan, baik di bandara maupun wisma karantina. Pemerintah dalam hal ini melakukan koordinasi cepat, di antaranya dengan melakukan evaluasi,” pungkasnya.
Luhut juga menegaskan, Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan di sejumlah perjalanan dan pintu masuk di Indonesia.
Baca Juga
“Kami telah melakukan kontigensi atau skenario kedatangan 5 ribu lebih pada pelaku perjalanan indonesia yang kembali dari luar negeri pada tanggal satu hingga belasan yang datang ke Indonesia,” kata Menko Luhut dalam konferensi virtual Evaluasi PPKM, Senin (27/12/2021).
Maka dari pada itu, Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan di pintu masuk Indonesia, kemudian unruk pengetatan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. “Kami juga tetap memberlakukan karantina 10-14 hari krantina, dan akan disesuaikan sesuai negara asal datangnya,” tambahnya.
Menko Luhut mengatakan Untuk Pengetatan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri akan dilakukan untuk mencegah kebocoran di bandara maupun tempat karantina.
“Berbagai perbaikan terus dilakukan agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan, baik di bandara maupun wisma karantina. Pemerintah dalam hal ini melakukan koordinasi cepat, di antaranya dengan melakukan evaluasi,” pungkasnya.
(akr)