Pertamina Wajibkan Rapid Test Semua Pekerja Sebelum Mulai WFO

Selasa, 09 Juni 2020 - 19:02 WIB
loading...
Pertamina Wajibkan Rapid Test Semua Pekerja Sebelum Mulai WFO
Pertamina melakukan rapid test kepada karyawannya sebelum mulai memberlakukan WFO. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Sebagai langkah antisipatif terhadap penyebaran COVID-19 terutama di lingkungan kerja, Pertamina mewajibkan pelaksanaan rapid test COVID-19 bagi para pekerjanya.

Hal ini juga untuk memastikan pekerja yang akan melaksanakan Work From Office (WFO), dalam kondisi sehat dan siap kembali beraktifitas.

Pelaksanaan rapid test bagi pekerja di lingkungan PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) VII dilaksanakan sebanyak dua kali. Tahap pertama dilaksanakan pada Senin (18/05) sedangkan tahap kedua dilaksanakan pada Kamis (28/05).



Unit Manager Communication & CSR MOR VII, Hatim Ilwan, menjelaskan bahwa tidak ditemukan hasil reaktif dari kedua hasil rapid test yang dilakukan terhadap pekerja tersebut.

"Pelaksanaan rapid test ini untuk menyiapkan pekerja agar aman dan nyaman saat beraktifitas kembali di kantor," jelasnya.

Nantinya, tidak semua pekerja akan langsung bersamaan melaksanakan WFO. Secara bertahap, jumlah pekerja yang akan melaksanakan WFO akan diatur sedangkan lainnya masih tetap dengan sistem kerja Work From Home (WFH).

"Pekerja dengan kondisi fit akan mulai melaksanakan WFO sedangkan pekerja dengan kondisi khusus seperti yang memiliki faktor komorbid (penyakit penyerta) meliputi penyakit kronis dan kondisi gangguan imunitas, wanita hamil, menyusui, yang memiliki status Orang Dalam Pemantauan (ODP), Orang Tanpa Gejala (OTG), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau positif Covid-19 tetap diberlakukan WFH," lanjut Hatim.

Dalam rangka memastikan seluruh pekerja mematuhi protokol WFO di masa New Normal, Pertamina memberikan dan mendistribusikan safety kit berupa paket Pertamina Againts COVID-19 yang terdiri dari masker, hand sanitizer, vitamin dan suplemen serta buku saku sebagai panduan pekerja.

Pertamina juga menyiapkan sarana dan prasarana pendukung agar pekerja mudah dalam mengikuti protokol Covid-19, antara lain penyediaan sarana cuci tangan di pintu masuk kantor hingga pembatasan sejumlah sarana umum seperti toilet, sarana ibadah, ruang tunggu tamu, dan ruang rapat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1071 seconds (0.1#10.140)